Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Pengajaran Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Kelajuan)(Kelompok bermainArtikel berikutnya

Kelompok belajar

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Tut Wuri Handayani.svg
Pendidikan anak usia dini

Taman kanak-kanak
Raudatul athfal
Kelompok bermain

Pendidikan dasar (Kelas 1-6)

Sekolah dasar
Madrasah ibtidaiyah
Kelompok belajar Paket A

Pendidikan dasar (Kelas 7-9)

Sekolah menengah pertama
Madrasah tsanawiyah
Kelompok belajar Paket B

Pendidikan menengah (Kelas 10-12)

Sekolah menengah atas/kejuruan
Madrasah aliyah/kejuruan
Kelompok belajar Paket C

Pendidikan tinggi

Perguruan tinggi:
Akademi
Institut
Politeknik
Sekolah tinggi
Universitas

Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalureate).

Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Ujian kesetaraan

Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan belajar pelksibel, maksudnya tidak full belajar i minggu penuh hanya dengan pertemuan 3 kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia Dewasa artinya diluar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester ( 2 tahun , sedangkan yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester ( 3 tahun ). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semeter tetapi masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6 semester.

Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen Awal Peserta ( IJASAH ) Pendidikan Terakhir, apabila Dokomen hilang harus dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan. Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A,B, dan C)proses Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.

Kontroversi

Kejar Paket C sempat menjadi populer karena para peserta Ujian Nasional (UN) tingkat SMA dan MA yang tidak lulus dapat mencoba lagi dengan menggunakan jalur ini.



Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.