Pengadilan agama

Kantor Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon

Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.

Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.

Referensi

 
 
Peradilan Umum
 
Peradilan Agama
 
Peradilan Militer
 
Peradilan Tata Usaha Negara
 
Pengadilan Khusus
 
Lihat pula: Komisi Yudisial


Sumber :
informasi.web.id, wiki.ggiklan.com, id.wikipedia.org, dsb.