Pengadilan militer

Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.

Struktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
    • Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmi
    • Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat  Wakadilmil.
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
    • Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
  3. Unsur staf / Pelayanan
    • Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
  4. Unsur Pelaksana
    • Majelis Hakim
    • Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.

Daftar Pengadilan Militer

Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :

  1. Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
  2. Pengadilan Militer I-02 Medan
  3. Pengadilan Militer I-03 Padang
  4. Pengadilan Militer I-04 Palembang
  5. Pengadilan Militer I-05 Pontianak
  6. Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
  7. Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
  8. Pengadilan Militer II-08 Jakarta
  9. Pengadilan Militer II-09 Bandung
  10. Pengadilan Militer II-10 Semarang
  11. Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
  12. Pengadilan Militer III-12 Surabaya
  13. Pengadilan Militer III-13 Madiun
  14. Pengadilan Militer III-14 Denpasar
  15. Pengadilan Militer III-15 Kupang
  16. Pengadilan Militer III-16 Makassar
  17. Pengadilan Militer III-17 Manado
  18. Pengadilan Militer III-18 Ambon
  19. Pengadilan Militer III-19 Jayapura

Referensi

 
 
Peradilan Umum
 
Peradilan Agama
 
Peradilan Militer
 
Peradilan Tata Usaha Negara
 
Pengadilan Khusus
 
Lihat pula: Komisi Yudisial


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb.