Pengadilan militer
Pengadilan Militer (disingkat Dilmil) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah.
Struktur Organisasi
- Unsur Pimpinan
- Kepala Pengadilan Militer, disingkat Kadilmi
- Wakil Kepala Pengadilan Militer disingkat Wakadilmil.
- Unsur staf / Pembantu Pimpinan
- Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
- Unsur staf / Pelayanan
- Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
- Unsur Pelaksana
- Majelis Hakim
- Kelompok Hakim Militer, disingkat Pokkimmil.
Daftar Pengadilan Militer
Saat ini terdapat 19 Pengadilan Militer yakni :
- Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh
- Pengadilan Militer I-02 Medan
- Pengadilan Militer I-03 Padang
- Pengadilan Militer I-04 Palembang
- Pengadilan Militer I-05 Pontianak
- Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
- Pengadilan Militer I-07 Balikpapan
- Pengadilan Militer II-08 Jakarta
- Pengadilan Militer II-09 Bandung
- Pengadilan Militer II-10 Semarang
- Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta
- Pengadilan Militer III-12 Surabaya
- Pengadilan Militer III-13 Madiun
- Pengadilan Militer III-14 Denpasar
- Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Pengadilan Militer III-16 Makassar
- Pengadilan Militer III-17 Manado
- Pengadilan Militer III-18 Ambon
- Pengadilan Militer III-19 Jayapura
Referensi
- (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
- (Indonesia) Struktur Organisasi Pengadilan Militer
|
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb.