Perjanjian Nonproliferasi Nuklir

Perjanjian Nonproliferasi Nuklir (bahasa Inggris: Nuclear Non-Proliferation Treaty) adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Keanggotaan

  • Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia.
  • Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York.
  • Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris, Uni Soviet, Amerika Serikat, dan 40 negara lainnya.
  • Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Negara-negara Anggota

Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:

  1. Afganistan
  2. Afrika Selatan
  3. Republik Afrika Tengah
  4. Albania
  5. Aljazair
  6. Amerika Serikat
  7. Andorra
  8. Angola
  9. Antigua dan Barbuda
  10. Arab Saudi
  11. Argentina
  12. Armenia
  13. Australia
  14. Austria
  15. Azerbaijan
  16. Bahama
  17. Bahrain
  18. Bangladesh
  19. Barbados
  20. Belanda
  21. Belarus
  22. Belgia
  23. Belize
  24. Benin
  25. Bhutan
  26. Bolivia
  27. Bosnia dan Herzegovina
  28. Botswana
  29. Brasil
  30. Britania Raya
  31. Brunei
  32. Bulgaria
  33. Burkina Faso
  34. Burundi
  35. Republik Ceko
  36. Chad
  37. Chili
  38. Denmark
  39. Djibouti
  40. Dominika
  41. Ekuador
  42. El Salvador
  43. Eritrea
  44. Estonia
  45. Ethiopia
  46. Fiji
  47. Filipina
  48. Finlandia
  49. Gabon
  50. Gambia
  51. Georgia
  52. Ghana
  53. Grenada
  54. Guatemala
  55. Guinea Khatulistiwa
  56. Guinea
  57. Guinea-Bissau
  58. Guyana
  59. Haiti
  60. Honduras
  61. Hungaria
  62. Indonesia
  63. Irak
  64. Iran
  65. Irlandia
  1. Islandia
  2. Italia
  3. Jamaika
  4. Jepang
  5. Jerman
  6. Kamboja
  7. Kamerun
  8. Kanada
  9. Kazakhstan
  10. Kenya
  11. Kiribati
  12. Komoro
  13. Kolombia
  14. Korea Selatan
  15. Korea Utara
  16. Kosta Rika
  17. Kroasia
  18. Kuba
  19. Kuwait
  20. Kyrgyzstan
  21. Laos
  22. Latvia
  23. Lebanon
  24. Lesotho
  25. Liberia
  26. Libya
  27. Liechtenstein
  28. Lithuania
  29. Luxemburg
  30. Madagaskar
  31. Makedonia
  32. Maladewa
  33. Malawi
  34. Malaysia
  35. Mali
  36. Malta
  37. Maroko
  38. Republik Kepulauan Marshall
  39. Mauritania
  40. Mauritius
  41. Meksiko
  42. Mesir
  43. Federasi Mikronesia
  44. Moldova
  45. Monako
  46. Mongolia
  47. Montenegro 3
  48. Mozambik
  49. Myanmar
  50. Namibia
  51. Nauru
  52. Nepal
  53. Niger
  54. Nigeria
  55. Nikaragua
  56. Norwegia
  57. Oman
  58. Palau
  59. Panama
  60. Pantai Gading
  61. Papua Nugini
  62. Paraguay
  63. Peru
  64. Polandia
  65. Portugal
  1. Perancis
  2. Qatar
  3. Republik Demokrasi Kongo
  4. Republik Dominika
  5. Republik Kongo
  6. Republik Rakyat Cina
  7. Rumania
  8. Rusia 2
  9. Rwanda
  10. Saint Kitts dan Nevis
  11. Saint Lucia
  12. Saint Vincent dan the Grenadines
  13. Samoa
  14. San Marino
  15. São Tomé dan Príncipe
  16. Selandia Baru
  17. Senegal
  18. Serbia 3
  19. Seychelles
  20. Sierra Leone
  21. Singapura
  22. Siprus
  23. Slovakia
  24. Slovenia
  25. Kepulauan Solomon
  26. Somalia
  27. Spanyol
  28. Sri Lanka
  29. Sudan
  30. Suriname
  31. Swaziland
  32. Swedia
  33. Swiss
  34. Syria
  35. Taiwan 1
  36. Tanjung Verde
  37. Tajikistan
  38. Tanzania
  39. Thailand
  40. Timor Timur
  41. Togo
  42. Tonga
  43. Trinidad dan Tobago
  44. Tunisia
  45. Turki
  46. Turkmenistan
  47. Tuvalu
  48. Uganda
  49. Ukraina
  50. Uni Emirat Arab
  51. Uruguay
  52. Uzbekistan
  53. Vanuatu
  54. Vatikan
  55. Venezuela
  56. Vietnam
  57. Yaman 4
  58. Yordania
  59. Yunani
  60. Zambia
  61. Zimbabwe

Korea Utara merupakan anggota NPT dari 12 Desember 1985 sampai 10 April 2003.

Catatan

  1. Republik Cina di Taiwan termasuk negara yang pertama menandatangani NPT, namun dikeluarkan dari PBB pada tahun 1971. Walaupun Taiwan tidak lagi tergabung dalam PBB, Pemerintah Taiwan menyatakan tetap akan ikut dalam perjanjian tersebut.
  2. Sejak masih berbentuk Uni Soviet.
  3. Sejak masih berbentuk Yugoslavia. Statusnya dalam perjanjian ini sekarang kurang jelas, menyusul berpisahnya Serbia dan Montenegro.
  4. Sejak masih berbentuk Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman.

Keluar Dari Perjanjian

Pasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi “hal-hal penting, yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini, telah mengacaukan kepentingan utama negara tersebut”, memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini.

Negara-negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya berperang, maka perjanjian ini tidak lagi berlaku. Artinya negara tersebut dapat keluar tanpa pemberitahuan. Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan “senjata nuklir bersama” NATO, namun sebenarnya bertolakbelakang dengan Perjanjian Non-Proliferasi ini.

Isi Perjanjian

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

1. Pokok Pertama: Non-Proliferasi

Terdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir:

Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka, dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Lima negara pemilik senjata nuklir (Nuclear Weapon States / NWS) ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain, dan negara-negara non-NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir.

Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara-negara non-NWS, kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS. Namun, persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian, dan kepastian-kepastian mengenainya berubah-ubah sepanjang waktu. Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non-konvensional yang dilakukan oleh negara-negara yang mereka anggap “berbahaya”. Mantan Menteri Pertahanan Inggris, Geoff Hoon, juga telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir untuk membalas serangan seperti itu. Pada Januari 2006, Presiden Perancis, Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Perancis, jika didalangi oleh sebuah negara, akan memicu pembalasan nuklir (dalam skala kecil) yang diarahkan ke pusat kekuatan “negara-negara berbahaya” tersebut.

2. Pokok Kedua : Perlucutan

Pasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara-negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka. Pasal VI juga menyatakan “…Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif.” Dalam Pasal I, negara-negara pemilik senjata nuklir (NWS) menyatakan untuk tidak “membujuk negara non-Nuklir manapun untuk…mendapatkan senjata nuklir.” Doktrin serangan pre-emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan / godaan oleh negara-negara non-NWS. Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya “hal-hal aneh”, contohnya ancaman, yang memaksa mereka keluar.

3. Pokok Ketiga : Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Karena sangat sedikit dari negara-negara NWS dan negara-negara pengguna energi nuklir yang mau benar-benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir, pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara-negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama, namun dalam kondisi-kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir.

Bagi beberapa negara, pokok ketiga perjanjian ini, yang memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar, merupakan sebuah keuntungan. Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai, dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium, maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan. Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir, dan ini dapat dilakukan dengan cara keluar dari NPT. Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil mengembangkan senjata nuklir secara rahasia, jika dalam pengawasan NPT.

Negara-negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara non-senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir. Di beberapa wilayah, fakta bahwa negara-negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri, biarpun negara tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu kecurigaan. Dalam hal ini, perjanjian Non-Proliferasi bekerja sebagaimana mestinya.

Mohamed ElBaradei, ketua Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA), mengatakan bahwa jika negara-negara itu mau, 40 negara dapat mengembangkan sebuah bom nuklir.

Lihat pula

Pranala luar



Sumber :
wiki.ggiklan.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, dsb.