Talak

Bagian dari seri
Hukum Islam
(Fikih)
style="padding:0 0.1em 0.4em;">
Pendidikan Islam

Talak adalah sebuah istilah dalam agama Islam yang berarti adalah perceraian antara suami dan istri.

Latar Belakang

Pada zaman sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian rujuk kembali pada saat iddah istrinya hapir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh rujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.

Pengertian

  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti rujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas, bukan dengan perbuatan.

Pembagian Talak

Dari segi cara suami menjatuhkan

Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.

Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.

  1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh rujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
  2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.

Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh rujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. * Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami rujuk dengan istri sebelum selesai masa iddah * Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh rujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya.

Perceraian menurut Islam

Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1]. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1] Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. [2].

Hukum

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. [1]. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah.[1]. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.[1]

Rukun

  1. Suami, jika selain suami tidak boleh menthalaq[3]
  2. Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan dithalaq.[3]
  3. Lafazh yang ditujukan untuk menthalaq, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran dengan disertai niat.[3]

Syarat

  1. Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah[4].
  2. Telah Baligh.[4] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[5]
  3. Berakal sehat yaitu tidak gila. [4]
  4. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar.[5] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[5]
  5. Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq.[5] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[5]
  6. Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.[5]

Jenis

Dari Segi Waktu

  1. Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah[1]. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.[3]
  2. Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni.[1]Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa thalaq semacam ini hukumnya haram.[3]
  3. Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i[1]

Dari Segi Ketegasan

  1. Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.[6]

Contoh kata thalaq sharih:

  • Engkau saya thalaq sekarang juga[6]
  • Engkau saya firaq sekarang juga[1]
  • Engkau saya sarah sekarang juga[1]
  1. Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.[1]Thalaq ini memerlukan adanya niat pada diri suami.[3]

Contoh kata thalaq kinayah:

  • Selesaikan sendiri segala urusanmu[1]
  • Pergilah kerumah orang tuamu[1]
  • Keluarlah dari rumah ini sekarang juga[1]

Dari Segi Kemungkinan

  • Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.[1]Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya.[7]
  • Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1]. Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.[7]


Aturan

  1. Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).[7]
  2. Mempunyai saksi talaqh.[7]
  3. Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, beras, perhiasan, uang dan sebagainya.[7]
  4. Berprasangka baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.[7]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. ^ Teks Pranala,teks tambahan
  3. ^ a b c d e f Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar
  4. ^ a b c Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah
  5. ^ a b c d e f Teks Pranala, teks tambahan
  6. ^ a b Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru
  7. ^ a b c d e f Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam


Sumber :
wiki.kurikulum.org, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.