Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Ensiklopedi Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Muatan listrik)(MuftiArtikel berikutnya

Mubah

Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)

Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan

Mubah artinya boleh, yakni adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), namun tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.

Dengan kata lain, Mubah yakni apabila dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, jika ditinggalkanpun tidak berdosa dan tidak berpahala. Hukum ini cenderung diterapkan pada perkara yang lebih bersifat keduniaan.

Contoh

  • berdoa tdk menggunakan bahasa arab
  • metode berdakwah yg berbeda beda (menggunakan tv, radio, internet, dsb)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Referensi

  • (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah


Sumber :
wiki.kurikulum.org, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.