Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Ensiklopedia Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Takengon)(Taksonomi FlynnArtikel berikutnya

Taklid

Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)

Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan

Taklid atau Taqlid (Arab: تقليد) adalah mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui sumber atau alasannya.

Daftar isi

Syarat-syarat

Yang dibolehkan bertaklid adalah orang awam (orang biasa) yang tidak mengerti cara-cara mencari hukum syari'at. Ia boleh mengikuti pendapat orang yang mengerti dan mengamalkannya. Adapun orang yang mengerti dan sanggup mencari sendiri hukum-hukum syari'at, maka harus berijtihad sendiri. Tetapi bila waktunya sudah sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakan yang lain (dalam persoalan ibadah) maka menurut suatu pendapat boleh mengikuti pendapat orang lain.

Taklid yang diharamkan

Taklid yang diharamkan adalah:

  1. Taklid kepada orang lain tanpa mempedulikan Al-Qur'an dan hadits
  2. Taklid kepada orang yang tidak diketahui keahliannya untuk diikuti

Lihat pula

Referensi

  • "Usul Fiqh", oleh A. Hanafie, M.A., Cetakan ketiga 1962, halaman 157-159


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.