Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Pengajaran Umum   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Makassar TV)(Malang, Maospati, MagetanArtikel berikutnya

Makruh

Bagian dari seri Islam
Ushul fiqih

(Sumber-sumber hukum Islam)

Fiqih
Ahkam
Gelar cendekiawan

Makruh adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam dunia Islam. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya. Atau dengan kata lain perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Contoh aktivitas

  • Makan/Minum sambil berdiri
  • Merokok (terdapat ulama yang mengharamkan aktivitas ini)

Lihat pula

Status hukum lainnya:

Makruh: Islam menganjurkan untuk ditinggalkan, dan hal itu berpahala,tetapi tidak berdosa jika tetap dilakukan. Larangan yang terdapat di dalam Al Qur-aan dan Hadits yang tidak disertai ancaman maka jatuh hukumnya adalah "makruh". Sedangkan larangan yang disertai ancaman (neraka misalnya) maka larangan itu menunjukkan larangan tingkat HARAM.

Referensi

  • (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam, Kafemuslimah


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.