Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Buku Ensiklopedia Berbahasa Indonesia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Zakat Hasil Tambang)(Zakat MaalArtikel berikutnya

Zakat Hewan Ternak

Kambing, salah satu contoh ternak yang wajib dizakatkan

Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.

Daftar isi

Kambing dan Domba

Kambing baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 40 ekor kambing. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah KambingBesar Zakat
40-1201 ekor kambing (2th) atau domba (1th)
121-2002 ekor kambing/domba
201-3003 ekor kambing/domba
301-4004 ekor kambing/domba
401-5005 ekor kambing/domba

Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor

Sapi & Kerbau

Sapi dan kerbau baru wajib dizakatkan apabila pemilik memiliki sedikitnya 30

ekor sapi. Di bawah jumlah ini tidak wajib dizakatkan.

Jumlah SapiBesar Zakat
30

-39

1 ekor sapi jantan/betina tabi'
40-591 ekor sapi jantan/betina musinnah'
60-692 ekor sapi jantan/betina tabi'
70-791 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi'
80-892 ekor sapi musinnah
90-993 ekor tabi' (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun kedua)
100-1092 ekor tabi' dan 1 ekor musinnah (sapi berumur satu tahun atau memasuki tahun ketiga)
110-1192 ekor musinnah dan 1 ekor tabi'
120-1293 ekor musinnah atau 4 ekor tabi'
130-160 s/d >>setiap 30 ekor, 1 tabi' dan setiap 40 ekor, 1 musinnah

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi'. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah. keterangan :

  • tabi' : sapi berumur 1 tahun (masuk tahun ke-2)
  • musinnah : sapi berumur 2 tahun (masuk tahun ke-3)

Unta

Nisab unta adalah 5 ekor, di bawah jumlah itu peternak tidak wajib mengeluarkan Zakat atas ternak tersebut.

Jumlah UntaBesar Zakat
5-91 ekor kambing
10-142 ekor kambing
15-193 ekor kambing
20-244 ekor kambing
25-351 ekor bintu makhad betina (unta genap 1 tahun sampai 2 tahun)
36-451 ekor bintu labun (genap 2 tahun masuk 3 tahun)
46-601 ekor hiqqoh (genap 3 tahun masuk 4 tahun)
61-751 ekor jadz'ah (genap 4 tahun masuk 5 tahun)
76-902 ekor bintu labun
91-1202 ekor hiqqoh
121-1293 ekor bint labun
130-1391 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
140-1492 ekor hiqqah dan 1 ekor bint labun
150-1593 ekor hiqqah
160-1694 ekor bint labun
170-1793 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
180-1892 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
190-1994 ekor hiqqah
200-2094 ekor bint labun dan 1 ekor hiqqah
210-2193 ekor bint labun dan 2 ekor hiqqah
220-2292 ekor bint labun dan 3 ekor hiqqah
230-2391 ekor bint labun dan 4 ekor hiqqah
240-249Dan seterusnya mengikuti kelipatan di atas

Ayam/Unggas/Ikan

Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya unta, sapi, dan kambing. Tapi dihitung berdasarkan skala usaha. Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %.

Contoh : harga emas 1 gram = 100.000 nisab = 85 gram X 100.000 = 8.500.000

Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000 ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan sbb:

1. Ayam broiler 5600 ekor seharga Rp 15.000.000 2. Uang Kas/Bank setelah pajak Rp 10.000.000 3. Stok pakan dan obat-obatan Rp 2.000.000 4. Piutang (dapat tertagih) Rp 4.000.000 Jumlah Rp 31.000.000 5. Utang yang jatuh tempo Rp 5.000.000 Saldo Rp 26.000.000

karena saldo lebih besar dari nisab (26.000.000 > 8.500.000) maka peternak tsb wajib membayar zakat Besar Zakat = 2,5 % x Rp. 26.000.000,- = Rp 650.000

Referensi

  • Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. "QultumMedia. Jakarta. 2008.". 

Pranala luar

  • (Indonesia)Pos Keadilan Peduli Ummat
  • (Indonesia)Portal Infaq
  • (Indonesia)Badan Amil Zakat Malang
  • (Melayu)Zakat al Islam
 
Zakat maal
 
Zakat pribadi


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb.