Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia | |
---|---|
Didirikan | 19 Agustus 1945 |
Menteri | |
Ryamizard Ryacudu | |
Sekretaris Jenderal | |
Ediwan Prabowo | |
Direktur Jenderal | |
Strategi Pertahanan | Yoedhi Swastanto |
Rencana Pertahanan | M. Syaugi |
Potensi Pertahanan | Timbul Siahaan |
Inspektur Jenderal | |
Ismono Wijayanto | |
Kantor pusat | |
Jl.Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://www.kemhan.go.id/kemhan/ |
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Kemhan RI, (dahulu Departemen Pertahanan Republik Indonesia, disingkat Dephan RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Ryamizard Ryacudu.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Daftar isi
Sejarah
Masa Orde Lama
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), segera menyusun kabinet pertama yaitu Kabinet Presidensial Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi Pertahanan Negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, Supriyadi diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ad interim Imam Muhammad Suliyoadikusumo.[2]
Pada masa Kabinet Sjahrir I fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Namun pada Kabinet Sjahrir II, Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. Amir Sjarifuddin. Pada saat Mr. Amir Sjarifuddin menjadi Perdana Menteri, jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh Perdana Menteri. Pada periode Kabinet Hatta I, saat Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara Belanda, Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
Masa Orde Baru
Pada Kabinet Pembangunan I jabatan Menteri Pertahanan Keamanan dirangkap Persiden RI Jenderal TNI Soeharto. Baru kemudian pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa Reformasi
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[3] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan yang jabat oleh kalangan sipil, tidak lagi dirangkap jabatan oleh Panglima TNI.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kementerian Pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pertahanan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
Struktur organisasi
Struktur organisasi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia[4][5][6] adalah sebagai berikut :
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan)
- Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan (Ditjen Renhan)
- Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan)
- Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan (Ditjen Kuathan)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat)
- Badan Sarana Pertahanan (Baranahan)
- Staf Ahli Bidang Teknologi dan Industri;
- Staf Ahli Bidang Politik;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi;
- Staf Ahli Bidang Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Keamanan
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
- Pusat Keuangan (Pusku)
- Pusat Komunikasi Publik (Pusat Kompublik)
- Pusat Rehabilitasi (Pusrehab)
Lihat pula
- Daftar Menteri Pertahanan Indonesia
- Kementerian Indonesia
- Tentara Nasional Indonesia
- Ekonomi Pertahanan
Referensi
- ^ Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 8 Ayat 3
- ^ Simanjuntak (2003), hal. 18
- ^ TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
- ^ Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
- ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
- ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan
Pranala luar
|
|
wiki.ptkpt.net, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, dsb.