Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia

Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia
Logo Kementerian ESDM.gif
Menteri
Sudirman Said
Sekretaris Jenderal
Mochamad Teguh Pamuji
Direktur Jenderal
Minyak dan Gas BumiA. Edy Hermantoro
KetenagalistrikanJarman
Mineral dan BatubaraR. Sukhyar
Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi EnergiRida Mulyana
Inspektorat Jenderal
Mochtar Husein
Staf Ahli
Bidang Kelembagaan dan Perencanaan StrategisI Gusti Nyoman Wiratmaja
Bidang Ekonomi dan KeuanganBambang Gatot Ariyono
Bidang Investasi dan ProduksiAgus Budi Wahjono
Bidang Tata Ruang dan Lingkungan HidupYun Yunus Kusumahbrata
Bidang Komunikasi dan Sosial KemasyarakatanRonggo Kuncahyo
Badan/Pusat
Badan GeologiSurono
Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya MineralF.X. Sutijastoto
Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya MineralDjadjang Sukarna
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta 10110, Indonesia
Situs web
esdm.go.id

Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (disingkat Kementerian ESDM) adalah kementerian dalam pemerintahan di Indonesia yang bergerak di bidang energi, dan sumber daya mineral. Kementerian ESDM dipimpin oleh seorang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Sudirman Said.

Sejarah

Tahun 1945
Lembaga pertama yang menangani Pertambangan di Indonesia adalah Jawatan Tambang, dan Geologi yang dibentuk pada tanggal 11 September 1945. Jawatan ini, semula bernama Badan Survei Geologis (地質調查所, Chisitsu Chōsajo?), bernaung di Kementerian Kemakmuran.

Tahun 1952
Jawatan, dan Geologi yang pada saat itu berada di Kementerian Perindustrian, berdasarkan SK Menteri Perekonomian no. 2360a/M Tahun 1952, di ubah menjadi Direktorat Pertambangan yang terdiri atas Pusat Jawatan Pertambangan, dan Pusat Jawatan Geologi.

Tahun 1957
Berdasarkan Keppres no.131 Tahun 1957 Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Berdasarkan SK Menteri Perindustrian no. 4247 a/M tahun 1957, Pusat-pusat dibawah Direktorat Pertambangan berubah menjadi Jawatan Pertambangan, dan Jawatan Geologi.

Tahun 1959
Kementerian Perindustrian dipecah menjadi Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan, dan Departemen Perindustrian Rakyat dimana bidang pertambangan minyak, dan gas bumi berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1961
Pemerintah membentuk Biro Minyak, dan Gas Bumi yang berada dibawah Departemen Perindustrian Dasar, dan Pertambangan.

Tahun 1962
Jawatan Geologi, dan Jawatan Pertambangan diubah menjadi Direktorat Geologi, dan Direktorat Pertambangan.

Tahun 1963
Biro Minyak, dan Gas Bumi diubah menjadi Direktorat Minyak, dan Gas Bumi yang berada dibawah kewenangan Pembantu Menteri Urusan Pertambangan, dan Perusahaan-perusahaan Tambang Negara.

Tahun 1965
Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan dipecah menjadi tiga departemen yaitu: Departemen Perindustrian Dasar, Departemen Pertambangan, dan Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi. Pada tanggal 11 Juni 1965 Menteri Urusan Minyak, dan Gas Bumi menetapkan berdirinya Lembaga Minyak, dan Gas Bumi (Lemigas).

Tahun 1966
Departemen Urusan Minyak, dan Gas Bumi dilebur menjadi Kementerian Pertambangan, dan Migas yang membawahi Departemen Minyak, dan Gas Bumi.

Tahun 1966
Dalam Kabinet Ampera, Departemen Minyak, dan Gas Bumi, dan Departemen Pertambangan dilebur menjadi Departemen Pertambangan.

Tahun 1978
Departemen Pertambangan berubah menjadi Departemen Pertambangan, dan Energi.

Tahun 2000
Departemen Pertambangan, dan Energi berubah menjadi Departemen Energi, dan Sumber Daya Mineral.

Tugas dan fungsi

Tugas

Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang energi, dan sumber daya mineral dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang energi, dan sumber daya mineral;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral di daerah
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

Struktur organisasi

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
  3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
  4. Direktorat Jenderal Mineral Batubara
  5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi
  6. Inspektorat Jenderal
  7. Badan Geologi
  8. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral
  9. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral
  10. Staf Ahli Bidang Kelembagaan, dan Perencanaan Strategis
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi, dan Keuangan
  12. Staf Ahli Bidang Investasi, dan Produksi
  13. Staf Ahli Bidang Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup
  14. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Sosial Kemasyarakatan


Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
ilmuwan.web.id, wiki.gilland-group.com, id.wikipedia.org, dsb.