Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia | |
---|---|
Menteri | |
Yuddy Chrisnandi | |
Sekretaris Kementerian | |
Dwi Wahyu Atmaji[1] | |
Deputi | |
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan | Muhammad Yusuf Ateh[1] |
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana | Rini Widyantini[1] |
Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur | Setiawan Wangsaatmaja[1] |
Bidang Pelayanan Publik | Mirawati Sudjono[1] |
Staf Ahli | |
Bidang Hukum | Kuniyati[1] |
Bidang Kebijakan Publik | Rusdianto[1] |
Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan | Hendro Witjaksono[1] |
Bidang Pemerintahan & Otonomi Daerah | Deddy S. Bratakusumah[1] |
Bidang Budaya Kerja Aparatur | Rini Panganti[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190 | |
Situs web | |
www.menpan.go.id |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (dahulu Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yuddy Chrisnandi.
Daftar isi
Tugas dan Fungsi
Tugas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi[2]:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 adalah [3]:
- Sekretariat Kementerian;
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
- Deputi Bidang Pelayanan Publik;
- Staf Ahli Bidang Hukum;
- Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
- Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
- Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Referensi
- ^ a b c d e f g h i j Profil Pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
- ^ a b Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- ^ Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 tentang Perubahan ke empat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Lihat pula
- Daftar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia
- Kementerian Indonesia
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
|
Kategori: |
wiki.ggkarir.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.