Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia
Logo Kemen PANRB.png
Menteri
Yuddy Chrisnandi
Sekretaris Kementerian
Dwi Wahyu Atmaji[1]
Deputi
Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan PengawasanMuhammad Yusuf Ateh[1]
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata LaksanaRini Widyantini[1]
Bidang Sumber Daya Manusia AparaturSetiawan Wangsaatmaja[1]
Bidang Pelayanan PublikMirawati Sudjono[1]
Staf Ahli
Bidang HukumKuniyati[1]
Bidang Kebijakan PublikRusdianto[1]
Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan KelembagaanHendro Witjaksono[1]
Bidang Pemerintahan & Otonomi DaerahDeddy S. Bratakusumah[1]
Bidang Budaya Kerja AparaturRini Panganti[1]
Kantor pusat
Jl. Jend. Sudirman Kav. 69 Jakarta Selatan - 12190
Situs web
www.menpan.go.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (dahulu Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, disingkat KemenPAN-RB) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kementerian PAN dipimpin oleh seorang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yuddy Chrisnandi.

Tugas dan Fungsi

Tugas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[2]

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi[2]:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  3. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
  4. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menurut Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2013 adalah [3]:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan;
  3. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
  4. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
  5. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
  6. Staf Ahli Bidang Hukum;
  7. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
  8. Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Kelembagaan;
  9. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; dan
  10. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Dalam Negeri · Luar Negeri · Pertahanan · Hukum dan HAM · Komunikasi dan Informatika · Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
informasi.web.id, wiki.kpt.co.id, id.wikipedia.org, dsb.