Pemilihan umum

Pemilihan

Seri ini adalah bagian dari
seri Politik

  • Psefologi
  • Sistem elektoral
  • Kritik terhadap elektoralisme
  • Kecurangan dalam pemilihan
  • Pemilihan umum
  • Pemilu lokal
  • Pemilu paruh waktu
  • Pemilu sela
  • Pemilu dengan jadwal tetap
  • Pemilu tak langsung
  • Surat suara rahasia
  • Pemilu palsu
  • Hak memilih
  • Pluralisme
  • Pemilu menurut negara
  • Pemilu menurut tanggal
  • Referendum
  • Plebisit
  • Pendistrikan ulang
  • Manipulasi pendistrikan
  • Partai politik
Portal Politiksunting
Bagian dari seri artikel tentang
Politik
Ballot box
Portal politik

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.[1]

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Penentuan untuk jumlah kursi dalam partai politik [2]

Daftar partai (party-list) dalam sistem proporsional terbagi 3 yaitu:

  • Rata-rata tertinggi/Divisor (Highest avarage)
MetodeRumus
D'Hondtsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan seterusnya.
Sainte Laguë (asli)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya.
Sainte Laguë (modifikasi)suara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1.4, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya
Danishsuara yang diraih setiap partai dibagi berdasarkan angka serial: 1, 4, 7, 10, 13, dan seterusnya

Jika jumlah pembagian pada posisi pertama dari partai bawah dengan kedua dari partai atas maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.

  • Suara sisa terbanyak/Kuota (Largeset remainder)
MetodeRumus
Hare :frac{mbox{Jumlah suara sah}} {mbox{Jumlah kursi}}
Droop :left(frac{mbox{Jumlah suara sah}} {left(mbox{Jumlah kursi}+1 ight)} ight) + 1
Imperiali :frac{mbox{Jumlah suara sah}}{mbox{Jumlah kursi}+2}
Hagenbach-Bischoff :frac{mbox{Jumlah suara sah}}{mbox{Jumlah kursi}+1}

Jika jumlah sisa suara yang memiliki sama maka terambil dari jumlah suara teratas. semua metode hitungan pembulatan bawah.

  • Metode lainnya
MetodeRumus
Hare-Niemeyer :frac{mbox{Jumlah suara partai}} {mbox{Jumlah suara sah}} * {mbox{Jumlah kursi}}

Semua metode hitungan pembulatan atas.

Contoh pemilihan umum sebagai berikut:

Tanpa batas ambang parlemen (Parliamentary Threshold)

Divisor

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

#PartaiJumlah suara%D'HondtSainte Laguë (asli)Sainte Laguë (modifikasi)DanishHare-Niemeyer
Bagi 1Bagi 2Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1.4Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 4Jumlah kursi %Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*22550*16*22535*16*22550*12*225337.5
2Partai B3820.5438*19*22538*12*22527*12*22538*9*225225
3Partai C2915.6829*14*22529*9*22520*9*22529*7112.5112.5
4Partai D2412.9724*12112.524*8112.517*8112.524*6112.5112.5
5Partai E137.0313*6112.513*4112.59*4112.513*3112.5112.5
6Partai F84.328400820052008*2112.500
7Partai G52.71520051003100510000
8Partai H31.62310031002100300000
9Partai I31.62310031002100300000
10Partai J21.08210020000000200000
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota

#PartaiJumlah suara%HareDroopImperialiHagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A5027.032.382291337.52.52301337.52.942331337.52.632311337.5
2Partai B3820.541.811712251.911812252.232211337.522191337.5
3Partai C2915.681.38180112.51.45190112.51.71120112.51.521100112.5
4Partai D2412.971.14150112.51.2140112.51.41170112.51.26150112.5
5Partai E137.030.610131112.50.650131112.50.760130000.68013000
6Partai F84.320.38080000.4080000.47080000.4208000
7Partai G52.710.23050000.25050000.29050000.2605000
8Partai H31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
9Partai I31.620.14030000.15030000.17030000.1503000
10Partai J21.080.09020000.1020000.11020000.102000
Jumlah suara sah17594.6 5 38100 5 38100 6 28100 6 28100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 8.
  • BPP (Hare): 175/8 = 21.
  • BPP (Droop): (175/9) + 1 = 20.
  • BPP (Imperiali): 175/10 = 17.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 175/9 = 19.

Dengan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold)

Divisor

Misalnya cukup terbagi 2 yaitu bagian 1 dan 2 saja.

#PartaiJumlah suara%D'HondtSainte Laguë (asli)Sainte Laguë (modifikasi)DanishHare-Niemeyer
Bagi 1Bagi 2Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1.4Bagi 3Jumlah kursi %Bagi 1Bagi 4Jumlah kursi %Jumlah kursi %
1Partai A5027.0350*25*233.350*16*233.335*16*233.350*12*233.3233.3
2Partai B3820.5438*19*233.338*12116.727*12*233.338*9116.7116.7
3Partai C2915.6829*14116.729*9116.720*9116.729*7116.7116.7
4Partai D2412.9724*12116.724*8116.717*8116.724*6116.7116.7
5Partai E137.031360013*4116.7940013*3116.7116.7
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • * = Sesuai dengan peringkat jumlah suara dari terbesar sampai terkecil.

Kuota

Hanya 1 tahap
#PartaiJumlah suara%HareDroopImperialiHagenbach-Bischoff
Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A5027.03222513502.1722713502.632310233.32.272281350
2Partai B3820.541.521130116.71.651150116.722190233.31.721160116.7
3Partai C2915.681.16140116.71.26160116.71.521100116.71.31170116.7
4Partai D2412.970.960241116.71.04110116.71.26150116.71.09120116.7
5Partai E137.030.520130000.560130000.680130000.59013000
6Partai F84.32
7Partai G52.71
8Partai H31.62
9Partai I31.62
10Partai J21.08
Jumlah suara sah17594.6 4 26100 5 16100 5 16100 5 16100
Jumlah suara tidak sah52.7
Jumlah suara tidak memilih52.7
Jumlah suara memilih185100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 6.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 154.
  • BPP (Hare): 154/6 = 25.
  • BPP (Droop): (154/7) + 1 = 23.
  • BPP (Imperiali): 154/8 = 19.
  • BPP (Hagenbach-Bischoff): 154/7 = 22.
Hanya 2 tahap (hanya Hare saja)
#PartaiJumlah suara%Hare
Tahap I (100% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraTahap II (50% BPP)Pembu-
latan
Sisa suaraPeringkat sisa suaraTotal kursi %
1Partai A4531.031.871211.75190240
2Partai B2517.241.04110.08010120
3Partai C2215.170.910221.831100120
4Partai D117.580.450110.910111120
5Partai E106.890.410100.83010000
6Partai F96.20.37090.7509000
7Partai G53.44
8Partai H32.06
9Partai I32.06
10Partai J21.37
Jumlah suara sah13593.1 2 2 15100
Jumlah suara tidak sah53.44
Jumlah suara tidak memilih53.44
Jumlah suara memilih145100

Keterangan:

  • Ambang batas parlemen ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5%.
  • Jumlah kursi yang ditetapkan (menurut aturan KPU) adalah 5.
  • Jumlah suara sah yang diperoleh batas ambang parlemen adalah 122.
  • 100% BPP (Hare): 122/5 = 24.
  • 50% BPP (Hare): 24/2 = 12.

Nilai Mayoritas dan Minoritas

Jumlah kursi DPR untuk duduk parlemenJumlah kursi DPR untuk hak mengubah UUDStatus
x > 50%x ≥ 66,7%Mayoritas multak
x > 50%50% < x ≥ 66,7%Mayoritas biasa
x ≤ 50%
dgn posisi 1
x ≤ 50%Mayoritas koalisi
x ≤ 50%x ≤ 50%Minoritas

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh setiap partai.

Mayoritas multak

Mayoritas mutlak adalah setiap partai politik memenangi sebanyak dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR dan dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C70%
2Partai B25%
3Partai A5%

Mayoritas biasa

Mayoritas biasa adalah setiap partai politik memenangi antara setengah sampai dengan dua per tiga dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi tidak dapat mengubah aturan UUD.

#PartaiJumlah kursi DPR
1Partai C60%
2Partai B25%
3Partai A15%

Mayoritas koalisi

Mayoritas koalisi adalah setiap partai politik memenangi hanya kurang dari setengah dari seluruh jumlah kursi DPR tetapi berada posisi pertama sehingga harus berkoalisi untuk mencapai sebanyak minimal setengah dari seluruh jumlah kursi DPR.

Pemenang & koalisiJuara 2 & koalisiHak Mayoritas
x > 50%x < 50%Pemenang & koalisi (Mayoritas koalisi)
x < 50%x > 50%Juara 2 & koalisi (Minoritas koalisi)

Keterangan: x adalah jumlah kursi DPR yang diraih oleh pembentukan koalisi.

Contoh

#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 51% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 49% maka posisi pemenang&koalisi sebagai mayoritas koalisi.

#PartaiJumlah kursi DPR
1partai F31.3
2partai N19.8
3partai J8.3
4partai A7.3
5partai C7.3
6partai K5.2
7partai E5.2
8partai M4.2
9partai B3.2
10partai I2.1
11partai O2.1
12partai G1
13partai H1
14partai L1
15partai D1

Jika jumlah yang diberikan warna biru adalah 49% sedangkan tanpa diberi warna biru adalah 51% maka posisi juara 2&koalisi sebagai minoritas koalisi.

Minoritas

Minoritas adalah setiap partai politik kalah dalam pemilhan umum.

Sistem pemilihan umum

Berdasarkan daftar peserta partai politik

Sistem pemilihan umum terbagi 2 jenis yaitu

  1. sistem terbuka, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama dan foto peserta partai politik
  2. sistem tertutup, yaitu pemilih mencoblos/mencontreng nama partai politik tertentu. Kedua sistem memiliki persamaan yaitu pemilih memilih nama tokoh yang sama di mana tokoh-tokoh tersbut bisa bermasalah di depan publik.

Berdasarkan perhitungan [3][4]

Sistem pemilihan umum terbagi 3 jenis yaitu

  1. sistem distrik (plurality system), yaitu perhitungan sederhana yaitu calon peserta politik mengumpulkan dalam jumlah suara terbanyak. Jenis sistemnya:
    1. Mayoritas multak (First Past The Post/FPTP)
    2. Suara alternatif (Alternative Vote/AV)
    3. Suara blok (Block Vote/BV)
    4. Sistem putaran dua (Two Round System/TRS)
  2. sistem semi proporsional (semi proportional system), yaitu perhitungan sistem distrik yang menjembatani proporsional. Jenis sistemnya:
    1. Suara non dipindahtangankan tunggal (Single Non Transferable Vote/SNTV)
    2. Sistem paralel (Parallel system)
    3. Suara terbatas (Limited vote)
    4. Suara kumulatif (Cumulative vote)
  3. sistem proporsional (proportional system), yaitu perhitungan rumit yaitu calon peserta politik mengumpulkan dengan menggunakan bilangan pembagi pemilih. Jenis sistemnya:
    1. Suara dipindahtangankan tunggal (Single Transferable Vote/STV)
    2. Perwakilan proporsional (Proportional Representative/PR)
    3. Daftar partai (Party-list)
      1. Daftar terbuka (Open-list)
      2. Daftar tertutup (Close-list)
      3. Daftar lokal (Local-list)
    4. Anggota proporsional campuran (Mixed Member Proportional/MMP)

Perbedaan sebagai berikut:

KeteranganDistrikProporsional
Peranan politiklemahkuat
Distribusitinggirendah
Kedekatan dengan calon pemilihtinggirendah
Akuntabilitastinggirendah
Politik uangtinggirendah
Kualitas parlemensama dengan SDsama dengan SP
Calon parlemenharus daerahtidak harus daerah
Daerah basis pemilihanyatidak
Jumlah wakil tiap daerahhanya satudua atau lebih
Partai kecil/partai guremrugiuntung
Keloyalan wakil rakyatdesentralisasi (loyal pada konstituensi)sentralisasi (loyal pada pusat)
Batas ambang parlementidaktergantung
Calon independentidakya
Ukuran daerah pemilihansedikitbanyak
Jumlah daerah pemilihanbanyaksedikit
Membentuk koalisitidakya

Pemilu di Indonesia

Sejak proklamasi kemerdekaan hingga tahun 2004 di Indonesia telah dilaksanakan pemilihan umum sebanyak sepuluh kali, yaitu dimulai tahun 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009. Jumlah kontestan partai partai politik dalam pemilihan disetiap tahunya tidak selalu sama, kecuali pada pemilu tahun 1977 sampai 1997.

Pemilu pada tahun 1955 dilangsungkan pada dua tahap sebagai berikut. Pertama, pemilu diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. Kedua, pemilu diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituante.[5]

Referensi

  1. ^ Arifin, Anwar. Pencitraan dalam politik, (Jakarta: pustaka Indonesia, 2006) hal.39
  2. ^ http://home.snafu.de/watchin/Republik a12_07_2011.pdf
  3. ^ Perbedaan sistem distrik dan proporsional
  4. ^ jidil 2
  5. ^ Suprihatini, Amin. Partai Politik di Indonesia, (Klaten: Cempaka Putih, 2008), hlm.8,9

Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.