Piagam ASEAN

Piagam ASEAN adalah anggaran dasar bagi Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN). Dokumen ini telah diadopsi pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura, November 2007 dan mulai berlaku sejak 15 Desember 2008.

Secara formal, rencana pembuatan draf dicanangkan pada KTT ASEAN ke-11 pada bulan Desember 2005 di Kuala Lumpur. Kemudian, sepuluh tokoh penting ASEAN dari masing-masing negara anggota (disebut ASEAN Eminent Persons Group; Indonesia diwakili oleh Ali Alatas) ditunjuk untuk merumuskan sejumlah naskah rekomendasi bagi piagam ini. Pada KTT ASEAN ke-12 di Cebu, Filipina, Januari 2007, beberapa proposal dasar dipaparkan ke publik. Pada saat yang sama, para pemimpin ASEAN bersepakat untuk membentuk "tim kerja tingkat tinggi untuk merumuskan Piagam ASEAN" yang beranggotakan sepuluh utusan tingkat senior pemerintah masing-masing. Tim ini bertemu 13 kali selama 2007. Dalam proses ini kebijakan "tidak campur tangan" ("non-interference policy") yang menjadi ciri khas ASEAN tidak ditekankan lagi dan diusulkan pula pembentuk badan urusan HAM.

Piagam ASEAN

Prinsip yang ditetapkan dalam piagam meliputi:

  • Menekankan sentralitas ASEAN dalam kerjasama regional.
  • Menghormati prinsip-prinsip teritorial, kedaulatan integritas, tidak interverensi dan identitas nasional anggota ASEAN.
  • Mempromosikan perdamaian regional dan identitas, permukiman damai perselisihan melalui dialog dan konsultasi, dan menolak agresi.
  • Penegakan hukum internasional sehubungan dengan hak asasi manusia, keadilan sosial dan perdagangan multilateral.
  • Mendorong integrasi regional perdagangan.
  • Penunjukan Perwakilan Sekretaris Jenderal dan Tetap ASEAN.
  • Pembentukan badan hak asasi manusia dan mekanisme sengketa yang belum terselesaikan, akan diputuskan di Puncak ASEAN.
  • Pengembangan hubungan eksternal ramah dan posisi dengan PBB (seperti Uni Eropa)
  • Peningkatan jumlah KTT ASEAN ke dua kali setahun dan kemampuan untuk mengadakan untuk situasi darurat.
  • Mengulangi penggunaan bendera ASEAN, lagu kebangsaan, lambang dan nasional hari ASEAN pada 8 Agustus.

Ratifikasi Piagam ASEAN

Naskah Piagam ASEAN telah disepakati tahun 2007 di Singapura dengan ditandatangani oleh semua kepala pemerintahan negara-negara anggota. Agar Piagam ASEAN yang pertama kali ini berlaku mengikat, telah disepakati bahwa kesepuluh negara anggota harus meratifikasinya sebelum pelaksanaan KTT ASEAN ke-14 di Chiang Mai, Thailand. Piagam ini baru akan berlaku 30 hari setelah "Instrumen Ratifikasi" ke-10 diserahkan kepada Sekretaris Jenderal ASEAN (Dr. Surin Pitsuwan).

Sejak tanggal 21 Oktober 2008 semua negara anggota telah meratifikasi piagam ini, sebagaimana tercantum pada tabel berikut.

Negara AnggotaTanggal Ratifikasi
oleh Pemerintah
Penyerahan
Instrumen Ratifikasi
Disetujui oleh
Singapura18 Desember 20077 Januari 2007Perdana Menteri
Brunei Darussalam31 Januari 200815 Februari 2008Sultan
Malaysia14 Februari 200820 Februari 2008Menteri Luar Negeri
Laos14 Februari 200820 Februari 2008Perdana Menteri
Kamboja25 Februari 2008[1]18 April 2008Majelis Nasional
Vietnam14 Maret 200819 Maret 2008Menteri Luar Negeri
Myanmar21 Juli 200821 Juli 2008[2]Menteri Luar Negeri
Thailand16 September 2008[1]14 November 2008[2]Parlemen
Filipina7 Oktober 2008[3]12 November 2008[2]Senat
Indonesia21 Oktober 2008[4]13 November 2008[2]DPR

Catatan kaki

Pranala luar

 
Pemerintahan
 
Negara anggota
 
Perluasan
 
KTT/forum
 
Artikel terkait


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.