Radio Republik Indonesia

Radio Republik Indonesia
JenisLembaga penyiaran publik
IndustriPenyiaran umum
Didirikan11 September 1945
Kantor pusatJl. Medan Merdeka Barat 4-5,
Jakarta Pusat
Daerah layananIndonesia, internasional
PemilikPemerintah Indonesia
SloganSekali di Udara, Tetap di Udara
Situs webwww.rri.co.id
Kantor RRI pusat di seputar Monas, Jakarta.

Radio Republik Indonesia (RRI) adalah stasiun radio milik pemerintah Indonesia. RRI didirikan pada tanggal 11 September 1945. Slogan RRI adalah "Sekali di Udara, Tetap di Udara".

Perkembangan status kelembagaan

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah 5 orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan penyiaran. Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 32/2002.

Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir 5 tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai Perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan, RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Pemerintah menuju Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) di kalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.

Variasi siaran

Kedudukan Status Radio Republik Indonesia yang semula sebagai Perusahaan Jawatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000 secara dinamis dengan proses yang cukup panjang berganti status sejak tahun 2005 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2005 sebagai Lembaga Penyiaran Publik. Dewasa ini RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, "Suara Indonesia". Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program, yaitu:

  • Programa Daerah (PRO 1) sebagai siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan,
  • Programa Kota (PRO 2) sebagai siaran Pusat Kreativitas Anak Muda yang melayani masyarakat muda di perkotaan, dan
  • Programa III (PRO 3) merupakan siaran dari Jakarta sebagai siaran Jaringan Berita Nasional yang menyajikan berita dan informasi (News Channel) selama 24 jam yang dipancarluaskan/ direlay oleh Setiap Stasiun RRI daerah kepada masyarakat luas di Seluruh Wilayah Indonesia.

Di Stasiun Cabang Utama Jakarta, terdapat 4 programa yaitu:

  • PRO 1 siaran Pusat Pemberdayaan Masyarakat untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa (Siaran Khusus Informasi,Pendidikan,Hiburan & Budaya),
  • PRO 2 siaran Pusat Kreativitas Anak Muda untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta (Siaran Khusus Musik,Informasi & Gaya Hidup)
  • PRO 3 siaran Jaringan Berita Nasional,
  • PRO 4 siaran Pusat Kebudayaan Indonesia.
  • Channel V atau Suara Indonesia (Voice of Indonesia) sebagai Siaran Luar Negeri

Sejarah

Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.

Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran/keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada penyiar RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Lihat pula

Pranala luar

 
Jaringan
 
Stasiun


Sumber :
id.wikipedia.org, informasi.web.id, wiki.gilland-ganesha.com, dsb.