Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia
Kemenkominfo.svg
Menteri
Rudiantara
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
Situs web
http://www.kominfo.go.id/

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo atau Kemkominfo) (sebelumnya bernama "Departemen Penerangan" (1945-1999), "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" (2001-2005), dan Departemen Komunikasi, dan Informatika (2005-2009) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Kominfo dipimpin oleh seorang Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Rudiantara.

Sejarah

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia pada awalnya bernama Departemen Penerangan. Pembentukan Departemen Penerangan ditandai dengan penetapan Mr. Amir Sjarifuddin sebagai Menteri Penerangan oleh PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945.[1]

Ketika Abdurrahman Wahid menjadi Presiden RI pada tahun 1999, Departemen Penerangan dan Departemen Sosial dibubarkan. Dalam penjelasan yang diberikan secara terbuka pada sidang paripurna DPR, pada pertengahan November 1999, Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa pembubaran itu dilakukan semata-mata untuk efisiensi dan perampingan kabinet pemerintahan, sekaligus dalam rangka implementasi sepenuhnya UU No. 22/1999 tentang otonomi daerah.[2]

Pada masa kepemimpinan Presiden Megawati, Departemen Penerangan kembali dihidupkan dengan nama Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi pada tahun 2001. Saat itu yang ditunjuk sebagai Menteri Negara adalah Syamsul Mu'arif. Ketika Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai Presiden, ia mengubah Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi menjadi Kementerian Komunikasi dan Informasi pada 31 Januari 2015.[3]

Tugas dan Fungsi

Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, dan informatika;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi, dan Informatika;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Komunikasi, dan Informatika di daerah; dan
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.[4]

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Informatika berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 adalah:

  1. Sekretariat Jenderal;
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
  6. Inspektorat Jenderal;
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  8. Staf Ahli Bidang Hukum;
  9. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
  10. Staf Ahli Bidang Komunikasi, dan Media Massa;
  11. Staf Ahli Bidang Teknologi; dan
  12. Staf Ahli Bidang Politik, dan Keamanan.[4]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.nomor.net, id.wikipedia.org, dsb.