Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia
Logo Imigrasi.gif
MenteriAmir Syamsuddin
Direktur jenderal
Bambang Irawan
Situs web
www.imigrasi.go.id

Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh Bambang Irawan.[1]

Prakata

Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya.

Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.

Keimigrasian di Indonesia sudah ada sejak zaman kolonial Belanda namun secara historis pada tanggal 26 Januari 1950 untuk pertama kalinya diatur langsung oleh pemerintah Republik Indonesia dan diangkat Mr. Yusuf Adiwinata sebagai Kepala Jawatan Imigrasi berdasarkan Surat Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat No. JZ/30/16 tanggal 28 Januari 1950 yang berlaku surut sejak tanggal 26 Januari 1950. Momentum tersebut hingga saat itu diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Imigrasi oleh setiap jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi Imigrasi sebagai lembaga dalam struktur kenegaraan merupakan organisasi vital sesuai dengan sasanti Bhumi Pura Wira Wibawa yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa. Sejak ditetapkannya Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, maka sejak saat itu tugas dan fungsi keimigrasian di Indonesia dijalankan oleh Jawatan Imigrasi atau sekarang Direktorat Jenderal Imigrasi dan berada langsung di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain.

Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( people smuggling ), perdagangan manusia ( human trading ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan pengembangan organisasi yang demikian itu, maka Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini secara jelas telah menentukan kerangka tugasnya yang tercermin dalan tri fungsi Imigrasi yaitu sebagai aparatur pelayanan masyarakat, pengamanan negara dan penegakan hukum keimi-grasian, serta sebagai fasilitator ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Imigrasi menyadari sepenuhnya bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sangat membutuhkan dukungan dari setiap personel yang ada didalamnya, oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa berupaya untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme, kualitas dan kehandalan sumber daya manusia secara berkelanjutan.

Setiap personel Direktorat Jenderal Imigrasi harus tetap berpegang pada nilai-nilai yang terdapat dalam Panca Bhakti Insan Imigrasi yakni: Taqwa, Menjunjung Tinggi Kehormatan, Cendekia, Integritas Pribadi dan Inovatif. Hal ini berarti setiap insan Imigrasi menyadari bahwa kualitas pribadi akan mendukung secara langsung kualitas kerjanya.

Fungsi

Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .
  • Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.

Struktur Organisasi

Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,115 (seratus lima belas) Kantor Imigrasi, 13 (tiga belas) Rumah Detensi Imigrasi dan 19 (sembilan belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:

  • Direktur Jenderal Imigrasi
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa & Fasilitas Keimigrasian
  • Direktorat Penyidikan & Penindakan Keimigrasian
  • Direktorat Lintas Batas & Kerja Sama Luar Negeri
  • Direktorat Intelijen Keimigrasian
  • Direktorat Izin Tinggal & Status Keimigrasian
  • Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian

Atase Imigrasi

Atase Imigrasi adalah pejabat yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi dan bertindak selaku perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi di luar negeri.


Tempat Kedudukan Atase Imigrasi Di Luar Negeri

NegaraAlamat
Malaysia
  • Kedutaan Besar Kuala Lumpur, No. 233, Jalan Tun Razak 50400, Kuala Lumpur - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Johor Bahru, No.46, Jalan Taat, Off Jalan Tun Abdul Razak, Johor Bahru, Johor - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Penang, No. 3457, Jalan Burma 10350 Penang - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Kota Kinabalu, Wisma Indonesia, Lorong Kemajuan, Karamunsing, 88000 Kota Kinabalu, Sabah - Malaysia
  • Konsulat Jenderal Kuching, No. 21, Lot 16557, Block 11, Jalan Stutong, MTLD, 93350 Kuching, Sarawak - Malaysia
Singapura
  • Kedutaan Besar Singapura 7 Chatsworth Road, Singapore
Thailand
Timor Timur
Filipina
  • Konsulat Indonesia Davao City, Ecoland Subdivision Po BOX. 156 Matina, Davao City - The Philippines
Taiwan
  • Kantor Dagang dan Ekonomie Indonesia Taipei, 6F, No. 550, Rui-Guang Rd., Neihu District, Taipei - Taiwan
Arab Saudi
  • Konsulat Jenderal Jeddah, Khaleed Bin Waleed Street Syarafeah District, PO BOX 10 Jeddah 21411 - Arab Saudi
Australia
  • Konsulat Jenderal Sydney, 235-238 Maroubra Road, Maroubra NSW 1035. Sydney - Australia
Jepang
  • Kedutaan Besar Tokyo, 5-2-9 Higashi Gotanda Shinagawa-Ku, Tokyo -141 Japan
Tiongkok
  • Kedutaan Besar Beijing, Sanlitun Diplomatic Office Building, Beijing 100600 - Cina
  • Konsulat Jenderal Hongkong, 127-129 Leighton Road 6-8,Keswick Street Entrance, Causeway Bay, Hongkong - SAR
  • Konsulat Jenderal Guangzhou, Guangzhou Dong Fang Hotel, Wet Building, 2/F, Rooms 1201-1223 No.120, Liu Hua Road, Ghuangzhou 510016 - Guangdong Province-P.R China
Belanda
  • Kedutaan Besar Den Haag, Tobias Asseraan 8, 2517 KC, Den Haag - The Netherland
Jerman
  • Kedutaan Besar Berlin, Esplanade 7 - 9, 13187, Berlin - Germany
Amerika Serikat

Paspor Indonesia

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

 
 
Direktorat jenderal
 
Badan
 
Kanwil dan UPT Kanwil
Kantor wilayahKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHPRumah Detensi Imigrasi


Sumber :
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.program-reguler.co.id, dsb.