Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Logo Kemenkumham.svg
Didirikan19 Agustus 1945
Menteri
Yasonna Laoly
Sekretaris Jenderal
Y. Ambeg Paramarta
Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-undanganWicipto Setiadi
Administrasi Hukum UmumHarkristuti Harkrisnowo
PemasyarakatanHandoyo Sudrajat
ImigrasiBambang Irawan
Hak Kekayaan IntelektualAhmad M. Ramli
Hak Asasi ManusiaAidir Amin Daud
Inspektur Jenderal
Staf Ahli
Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar NegeriKabul Priyono
Bidang Politik, Sosial, dan KeamananF. Haru Tamtomo
Bidang Hukum Lingkungan dan PertanahanAgus Hariadi
Bidang Pengembangan Budaya HukumSuhariyono A.R
Bidang Pelanggaran Hak Asasi ManusiaMamun
Badan/Pusat
Badan Pembinaan Hukum NasionalEnny Nurbaningsih
Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi ManusiaMualimin
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi ManusiaBambang Rantam Sariwanto
Kantor pusat
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Situs web
www.kemenkumham.go.id
Logo lama Kementerian Hukum dan HAM

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Sejarah

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo.[1] Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.[2]

Dalam sidang PKKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.[2]

Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.[1]

Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.[1]

Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.[3]

Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.[4]

Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.[2]

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
  5. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan
  6. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Struktur organisasi

Struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 adalah sebagai berikut :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktorat Jenderal Imigrasi
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
  7. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Pembinaan Hukum Nasional
  10. Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia
  11. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
  12. Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Hubungan Luar Negeri
  13. Staf Ahli Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan
  14. Staf Ahli Bidang Hukum Lingkungan dan Pertanahan
  15. Staf Ahli Bidang Pengembangan Budaya Hukum
  16. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kantor wilayah

Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

Direktorat jenderal
Logo Kemenkumham.svg
Badan
Kanwil dan UPT Kanwil
Kantor wilayahKantor ImigrasiLapas • Lapas Terbuka • Lapas Narkotika • Rutan • Cabang Rutan • Rupbasan • Bapas • BHPRumah Detensi Imigrasi
Kementerian
Koordinator
Bidang Kemaritiman
Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan
Koordinator Bidang Perekonomian
Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Setingkat
menteri


Sumber :
buku.us, wiki.al-quran.co, id.wikipedia.org, dsb.