Amir Syamsuddin

Amir Syamsuddin
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke-28
Petahana
Mulai menjabat
19 Oktober 2011
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Didahului olehPatrialis Akbar
Informasi pribadi
Lahir27 Mei 1946
Makasar, Sulawesi Selatan, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Demokrat
AgamaIslam

Amir Syamsuddin (lahir di Makasar, 27 Mei 1946) yang dilahirkan dengan nama Freddy Tan Toan Sin[1]adalah Menteri Hukum dan HAM Indonesia pada Kabinet Indonesia Bersatu II menggantikan Patrialis Akbar[2]. Ia mengawali karier kepangacaraannya dengan menjadi staf magang di Kantor Pengacara OC Kaligis pada 1979. Pada 1983 ia mendirikan Amir Syamsuddin Law Offices and Partners sekaligus pendiri firma Acemark yang khusus menangani hak kekayaan intelektual. [3]

Syamsuddin menghabiskan masa kecilnya sampai SMP di Makasar, lalu merantau ke Surabaya untuk melanjutkan sekolahnya. Sejak kelas satu SMA di Surabaya, dia telah bekerja. Ia kerap berganti pekerjaan. Dia pernah menjadi juru cetak foto dalam kamar gelap, lalu bekerja di pabrik roti. Semua itu dilakukan dengan tujuan menata jalan mendapatkan sesuatu yang lebih baik.[butuh rujukan]

Tahun 1965 Amir Syamsuddin pindah ke Jakarta. Karena ketertarikannya pada mesin ia bekerja di satu bengkel, lalu membuka bengkel sendiri. Sambil bekerja ia lalu mendaftarkan diri di Fakultas Hukum UI pada 1978. Ia lalu melanjutkan pendidikan S2 Hukum Universitas Indonesia.[butuh rujukan]

Sebagai pengacara ia telah banyak menyelesaikan kasus-kasus besar yang melibatkan media seperti kasus Tempo (1986), Bapindo (1993), Suara Pembaruan (1999), Zarima, Akbar Tanjung (2003), Harnoko Dewantoro, Beddu Amang, KPKPN (2003), VLCC dengan Pertamina dan KPP, dan perselisihan Texmaco dan Kompas (2003) dan William Nessen (2003).[butuh rujukan]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Patrialis Akbar
Menteri Hukum dan HAM
19 Oktober 2011 – sekarang
Diteruskan oleh:
Masih menjabat
 
 
 


Sumber :
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.ggkarir.com, dsb.