Hendarman Supandji

Hendarman Supandji
Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Petahana
Mulai menjabat
14 Juni 2012
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Didahului olehJoyo Winoto, Ph.D
Jaksa Agung Republik Indonesia
Masa jabatan
9 Mei 2007 – 24 September 2010
Didahului olehAbdul Rahman Saleh
Digantikan olehDarmono (Plt.)
Informasi pribadi
Lahir6 Januari 1947
Klaten, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia
RelasiHendardji Soepandji (adik)[1]
Alma materUniversitas Diponegoro
AgamaIslam

Hendarman Supandji (lahir di Klaten, Jawa Tengah, 6 Januari 1947) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pelaksana tugas). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004. Ia adalah kakak kandung dari Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012 - 2017, Hendardji Soepandji dan Gubernur Lemhanas periode 2010 - 2015, Budi Susilo Soepandji.

Pendidikan

Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
  • Jaksa Agung 2007-2010
  • Kepala Badan Pertanahan Nasional

Jaksa agung

Kontroversi keputusan MK

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[2][3][4][5][6][7]

Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.[8][9]

Referensi

  1. ^ http://jakarta.tribunnews.com/2012/06 /13/hendarman-ketua-bpn-hendardji-sel amat-buat-kakak-saya
  2. ^ Caroline Damanik. MK: Hendarman Tak Lagi Jaksa Agung Sah. Kompas, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  3. ^ Bunga Manggiasih. Gugat Keabsahan Jaksa Agung, Yusril Menang. Tempo, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  4. ^ Arfi Bambani Amri, Suryanta Bakti Susila. MK: 14.30 WIB, Hendarman Bukan Jaksa Agung. VIVANews, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  5. ^ Andi Saputra. MK Kabulkan Gugatan Yusril Soal Keabsahan Hendarman. DetikCom, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  6. ^ Fahmi Firdaus. MK: Sejak 14.35 WIB Hendarman Tak Sah sebagai JA. Okezone, 22 September 2010. Diakses pada 22 September 2010.
  7. ^ Istana "Keukeuh" Hendarman Tetap Sah
  8. ^ Keppres Pemberhentian Hendarman Supandji Sudah Diteken Presiden
  9. ^ Denny: Tugas Jaksa Agung Sementara Dipegang Darmono
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Indonesia
9 Mei 2007 - 24 September 2010
Diteruskan oleh:
Darmono
(Pelaksana Tugas)
 
 
 
 
 
Menko Polhukam: Widodo Adi Sutjipto • Menko Perekonomian: Aburizal Bakrie, Boediono, Sri Mulyani (Plt.) • Menko Kesra: Alwi Shihab, Aburizal Bakrie • Mensesneg: Yusril Ihza Mahendra, Hatta Rajasa • Mendagri: Mohammad Ma'ruf, Widodo Adi Sutjipto (ad-interim), Mardiyanto • Menlu: Hassan Wirajuda • Menhan: Juwono Sudarsono • Menkumham: Hamid Awaluddin, Andi Matalatta • Menkeu: Jusuf Anwar, Sri Mulyani • Menteri ESDM: Purnomo Yusgiantoro • Menperin: Andung A. Nitimiharja, Fahmi Idris • Mendag: Mari Elka Pangestu • Mentan: Anton Apriyantono • Menhut: M. S. Kaban • Menhub: Hatta Rajasa, Jusman Syafii Djamal • Menteri KP: Freddy Numberi • Mennakertrans: Fahmi Idris, Erman Soeparno • Menteri PU: Djoko Kirmanto • Menkes: Siti Fadilah Supari • Mendiknas: Bambang Sudibyo • Mensos: Bachtiar Chamsyah • Menag: Muhammad Maftuh Basyuni • Menbudpar: Jero Wacik, Mohammad Nuh (ad-interim) • Menkominfo: Sofyan Djalil, Mohammad Nuh • Mennegristek: Kusmayanto Kadiman • Menneg KUKM: Suryadharma Ali, Mari Elka Pangestu (ad-interim) • Menneg LH: Rachmat Witoelar • Menneg PP: Meutia Hatta • Menneg PAN: Taufiq Effendi, Widodo Adi Sutjipto (ad-interim) • Menneg PDT: Saifullah Yusuf, Muhammad Lukman Edy, Djoko Kirmanto (ad-interim) • Menneg PPN/Kepala Bappenas: Sri Mulyani, Paskah Suzetta • Menneg BUMN: Soegiharto, Sofyan Djalil • Mennegpera: Muhammad Yusuf Asy'ari • Mennegpora: Adhyaksa Dault • Jaksa Agung: Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji • Panglima TNI: Endriartono Sutarto, Djoko Suyanto, Djoko Santoso • Kapolri: Da'i Bachtiar, Sutanto, Bambang Hendarso Danuri
 


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.andrafarm.com, dsb.