Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Kumpulan Ensiklopedia Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Hukum Waris)(Hukuman Pukulan RotanArtikel berikutnya

Hukuman mati

Hukuman mati di dunia
Keterangan:
  • Biru: dihapus untuk semua kejahatan
  • Hijau: dihapus untuk kejahatan biasa tetapi tidak untuk luar biasa (perang)
  • Oranye: secara praktis telah menghapus
  • Merah: masih dilakukan

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Daftar isi

Metode

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

  • Hukuman pancung: hukuman dengan cara potong kepala
  • Sengatan listrik: hukuman dengan cara duduk di kursi yang kemudian dialiri listrik bertegangan tinggi
  • Hukuman gantung: hukuman dengan cara digantung di tiang gantungan
  • Suntik mati: hukuman dengan cara disuntik obat yang dapat membunuh
  • Hukuman tembak: hukuman dengan cara menembak jantung seseorang, biasanya pada hukuman ini terpidana harus menutup mata untuk tidak melihat.
  • Rajam: hukuman dengan cara dilempari batu hingga mati
Replika guillotine Perancis era abad ke-17 dan ke-18.

Kontroversi

Studi ilmiah secara konsisten gagal menunjukkan adanya bukti yang meyakinkan bahwa hukuman mati membuat efek jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnya. Survey yang dilakukan PBB pada 1998 dan 2002 tentang hubungan antara praktik hukuman mati dan angka kejahatan pembunuhan menunjukkan, praktik hukuman mati lebih buruk daripada penjara seumur hidup dalam memberikan efek jera pada pidana pembunuhan.

Tingkat kriminalitas berhubungan erat dengan masalah kesejahteraan dan kemiskinan suatu masyarakat, maupun berfungsi atau tidaknya institusi penegakan hukum.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pembunuhan sadis akan mencegah banyak orang untuk membunuh karena gentar akan hukuman yang sangat berat. Jika pada hukuman penjara penjahat bisa jera dan bisa juga membunuh lagi jika tidak jera,pada hukuman mati penjahat pasti tidak akan bisa membunuh lagi karena sudah dihukum mati dan itu hakikatnya memelihara kehidupan yang lebih luas.

Dalam berbagai kasus banyak pelaku kejahatan yang merupakan residivis yang terus berulang kali melakukan kejahatan karena ringannya hukuman. Seringkali penolakan hukuman mati hanya didasarkan pada sisi kemanusiaan terhadap pelaku tanpa melihat sisi kemanusiaan dari korban sendiri,keluarga, kerabat ataupun masyarakat yang tergantung pada korban. Lain halnya bila memang keluarga korban sudah memaafkan pelaku tentu vonis bisa diubah dengan prasyarat yang jelas.

Hingga Juni 2006 hanya 68 negara yang masih menerapkan praktik hukuman mati, termasuk Indonesia, dan lebih dari setengah negara-negara di dunia telah menghapuskan praktik hukuman mati. Ada 88 negara yang telah menghapuskan hukuman mati untuk seluruh kategori kejahatan, 11 negara menghapuskan hukuman mati untuk kategori kejahatan pidana biasa, 30 negara negara malakukan moratorium (de facto tidak menerapkan) hukuman mati, dan total 129 negara yang melakukan abolisi (penghapusan) terhadap hukuman mati.

Praktek hukuman mati di juga kerap dianggap bersifat bias, terutama bias kelas dan bias ras. Di AS, sekitar 80% terpidana mati adalah orang non kulit putih dan berasal dari kelas bawah. Sementara di berbagai negara banyak terpidana mati yang merupakan warga negara asing tetapi tidak diberikan penerjemah selama proses persidangan.

Kesalahan vonis pengadilan

Sejak 1973, 123 terpidana mati dibebaskan di AS setelah ditemukan bukti baru bahwa mereka tidak bersalah atas dakwaan yang dituduhkan kepada mereka. Dari jumlah itu 6 kasus pada tahun 2005 dan 1 kasus pada tahun 2006. Beberapa di antara mereka dibebaskan di saat-saat terakhir akan dieksekusi. Kesalahan-kesalahan ini umumnya terkait dengan tidak bekerja baiknya aparatur kepolisian dan kejaksaan, atau juga karena tidak tersedianya pembela hukum yang baik.

Dalam rangka menghindari kesalahan vonis mati terhadap terpidana mati, sedapat mungkin aparat hukum yang menangani kasus tersebut adalah aparat yang mempunyai pengetahuan luas dan sangat memadai, sehingga Sumber Daya manusia yang disiapkan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan adalah sejalan dengan tujuan hukum yang akan menjadi pedoman di dalam pelaksanaannya, dengan kata lain khusus dalam penerapan vonis mati terhadap pidana mati tidak adalagi unsur politik yang dapat memengaruhi dalam penegakan hukum dan keadilan dimaksud.

Vonis Mati di Indonesia

Di Indonesia sudah puluhan orang dieksekusi mati mengikuti sistem KUHP peninggalan kolonial Belanda. Bahkan selama Orde Baru korban yang dieksekusi sebagian besar merupakan narapidana politik.

Walaupun amandemen kedua konstitusi UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun", tapi peraturan perundang-undangan dibawahnya tetap mencantumkan ancaman hukuman mati.

Kelompok pendukung hukuman mati beranggapan bahwa bukan hanya pembunuh saja yang punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Masyarakat luas juga punya hak untuk hidup dan tidak disiksa. Untuk menjaga hak hidup masyarakat, maka pelanggaran terhadap hak tersebut patut dihukum mati.

Hingga 2006 tercatat ada 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.

Vonis atau hukuman mati mendapat dukungan yang luas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Pemungutan suara yang dilakukan media di Indonesia pada umumnya menunjukkan 75% dukungan untuk adanya vonis mati. [1]

Daftar eksekusi di Indonesia


Sepanjang 2008, terdapat 8 hukuman mati yang dijalankan [2], mereka yang dihukum adalah dua warga Nigeria penyelundup narkoba, dukun Ahmad Saroji yang membunuh 42 orang di Sumatera Utara, Tubagus Yusuf Mulyana dukun pengganda uang yang membunuh delapan orang di Banten, serta Sumiarsih dan Sugeng yang terlibat pembunuhan satu keluarga di Surabaya.

Eksekusi yang paling terkenal pada tahun 2008 dan mendapat perhatian luas dari publik adalah eksekusi Imam Samudra dan Ali Ghufron, terpidana Bom Bali 2002.

Setelah tahun 2013, terdapat puluhan orang yang dihukum mati. Berikut adalah nama-nama orang yang telah dieksekusi setelah tahun 2013 menurut data Kontras[3]:

TahunHukuman Mati yang dilaksanakanKasusVonis Mati yang dikeluarkan (PN)
2013M. Adami Wilson alias Abu (Malawi)Narkoba (Banten) 
2012Tidak ada  
2011Tidak ada  
2010Tidak ada  
2009Tidak ada  
2008AmroziTerorisme (Jateng) 
 Imam SamuderaTerorisme (Jateng) 
 MuklasTerorisme (Jateng) 
 Rio Alex BulloPembunuhan Berencana (NTT) 
 Usep alias TB Yusuf MaulanaPembunuhan Berencana (Banten) 
 SumiarsihPembunuhan Berencana (Jatim) 
 SugengPembunuhan Berencana (Jatim) 
 Ahmad Suraji alias Dukun ASPembunuhan Berencana (Sumut) 
 Samuel Iwuchukuwu Okoye (Nigeria)Narkoba (Banten) 
 Hansen Anthony Nwaliosa (Nigeria)Narkoba (Banten) 
2007Ayub BulubiliPembunuhan Berencana (Kalteng)-
2006Fabianus TiboPembunuhan Berencana (Sulteng)16
 Marinus RiwuPembunuhan Berencana (Sulteng) 
 Dominggus DasilvaPembunuhan Berencana (Sulteng) 
2005AstiniPembunuhan Berencana (Jatim)10
 TurmudiPembunuhan Berencana (Jambi) 
2004Ayodya Prasad Chaubey (India)Narkoba (Sumatera Utara)5
 Saelow Prasad (India)Narkoba (Sumatera Utara) 
 Namsong Sirilak (Thailand)Narkoba (Sumatera Utara) 
2003Tidak ada 6
2002Tidak ada 7
2001Gerson PandePembunuhan (Nusa Tenggara Timur)16
 Fredrik SoruPembunuhan (Nusa Tenggara Timur) 
 Dance SoruPembunuhan (Nusa Tenggara Timur) 
2000Tidak ada 10
1999Tidak ada ?
1998Adi SaputraPembunuhan (Jatim)1
1997Tidak ada 2
1996Tidak ada ?
1995Chan Tian Chong (?)Narkoba (?)?
 Karta CahyadiPembunuhan (Jateng) 
 Kacong LaranuPembunuhan (Sulteng) 
1994Tidak ada ?
1993Tidak ada ?
1992Sersan Adi SaputroPembunuhan (?)?
1991Azhar bin MuhammadTerorisme (?)1
1990Satar SuryantoKejahatan politik (kasus 1965)3
 Yohannes SuronoKejahatan politik (kasus 1965) 
 Simon Petrus SoleimanKejahatan politik (kasus 1965) 
 Noor (atau Norbertus) RohayanKejahatan politik (kasus 1965) 
1989Tohong HarahapKejahatan politik (kasus 1965)4
 Mochtar Effendi SiraitKejahatan politik (kasus 1965) 
1988Abdullah UmarKejahatan politik (aktivis Islam)4
 Bambang SispoyoKejahatan politik (aktivis Islam) 
 SukarjoKejahatan politik (kasus 1965) 
 Giyadi WignyosuharjoKejahatan politik (kasus 1965) 
1987Liong Wie Tong alias LazarusPembunuhan (?)22
 Tan Tiang TjoenPembunuhan (?) 
 SukarmanKejahatan politik (kasus 1965) 
1986Maman KusmayadiKejahatan politik (aktivis Islam)1
 Syam alias Kamaruzaman alias Achmed MubaudahKejahatan politik (kasus 1965) 
 Supono Marsudidjojo alias PonoKejahatan politik (kasus 1965) 
 Mulyono alias Waluyo alias BonoKejahatan politik (kasus 1965) 
 Amar HanefiahKejahatan politik (kasus 1965) 
 Wirjoatmodjo alias Jono alias Tak TantiKejahatan politik (kasus 1965) 
 KamilKejahatan politik (kasus 1965) 
 Abdulah Alihamy alias SuparminKejahatan politik (kasus 1965) 
 SudijonoKejahatan politik (kasus 1965) 
 Tamuri HidayatKejahatan politik (kasus 1965) 
1985Salman HafidzTerorisme1
 Mohamad MunirKejahatan politik (kasus 1965) 
 Djoko UntungKejahatan politik (kasus 1965) 
 Gatot LestarioKejahatan politik (kasus 1965) 
 RustomoKejahatan politik (kasus 1965) 
1984Tidak ada ?
1983Imron bin Mohammed ZeinTerorisme 
1982Tidak ada 1
1980Hengky TupanwaelPembunuhan (?) 
 Kusni KasdutPembunuhan (?) 
1979Oesin BatfariPembunuhan (?) 
<1979???

Daftar vonis di Indonesia

Berikut data tahun 2012 tentang terpidana yang menunggu hukuman mati, versi Kontras[3]

Mereka yang Terancam Dieksekusi di Indonesia (Total 109 Orang)
NoNamaProses HukumDitahan diKeterangan
1Agus Santoso (2004)PN Purwokerto, Jawa Tengah (28/02/2005)JatengKasusnya terkait dengan Ruslan Abdul Gani
2Ruslan Abdul Gani (2004)Putusan PN Purwokerto Jawa Tengah (28/02/2005)JatengKasusnya terkait dengan Agus Santoso
3Suryadi Swabuana alias Adi Kumis (1992)Grasi ditolak. (2003)LP Nusakambangan 
4Jurit bin Abdullah (1997)PK dan grasi ditolakLP NusakambanganKasusnya terkait dengan Ibrahim bin Ujang
5Ibrahim bin Ujang (1997)PK dan grasi ditolakLP NusakambanganKasusnya terkait dengan Jurit bin Abdullah
6Taroni Hia (2001)PK? Grasi ditolak (2004)Sumatera BaratKasusnya terkait dengan Irwan Sadawa Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
7Irwan Sadawa Hia (2001)PK? Grasi ditolak (2004)Sumatera BaratKasusnya terkait dengan Taroni Hia. Melarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
8Tumini Suradji (1998)PN Lubuk Pakam, Sumut (1998) Banding?Lubuk Pakam, Sumatera Utara 
9Syargawi (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Harun dan Syofial
10Harun (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Syargawi dan Syofial
11Syofial (1998)PT Jambi. Kasasi ditolak (2006)JambiKasusnya terkait dengan Syargawi dan Harun
12Tasa Ibro (2001)PN Kayuagung (2002) Banding?Sumatera Selatan 
13Agung Widodo(?) 2002 ? 
14Nurhasan Yogi Mahendra (2002, 2004, dan 2005)PK dan Grasi ditolakJatim 
15Suud Rusli (2003)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, JatimKasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Gunawan Santosa. Suud melarikan diri dari penjara militer Cimanggis 2 kali (5 Mei 2005, ditangkap pada 31 Mei 2005, dan melarikan diri lagi pada 6 November 2005 dan ditangkap pada 23 November 2005)
16Gunawan Santosa (2003)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus berhubungan dengan Syam Ahmad Sanusi dan Suud Rusli. Melarikan diri dari penjara di MA pada 2004 namun ditangkap kembali. Pada Mei 2006, melarikan diri lagi dari Penjara Cipinang, Jakarta. Ditangkap lagi pada Juli 2007
17Sakak bin Jamak (?)Grasi ditolak (2002)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
18Sahran bin Jamak (?)Grasi ditolak (2002)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
19Sabran bin Jamak (?)Grasi ditolak (2004)RiauKasusnya terkait dengan Sahran dan Sabran bin Jamak
20Edi Alharison (2005)PT Sumatera Barat (2006)Padang, Sumbar 
21Dodi Marsal (2005)Kasasi? (2007)Padang, SumbarMelarikan diri dari LP Muaro pada 9 Oktober 2007
22Kolonel M. Irfan Djumori (2005)Pengadilan Militer Sidoarjo (2006) Banding?Jatim 
23Tan Joni (alias Aseng)(?)Pakanbaru, Riau 
24Harnoko Dewantoro (alias Oki) (1992)Grasi dan PK ditolakLP Tangerang, Banten 
25Saridi alias Ridi bin Ratiman Purbalingga (2002)Kasasi ditolak (2003) Grasi?LP Nusakambangan 
26Ridwansyah bin Atung Daeng (alias Iwan) (2002)MA menolak kasasi (?)Kalimantan Barat 
27Dini Syamsudin alias Andi Mapasisi bin Sumedi(?)2001? MA menolak kasasi (?)Kalimantan Barat 
28Ronald Sagala (2006)PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006)Sumatera UtaraKasusnya terkait dengan Nasib Purba
29Nasib Purba (2006)PN Lubuk Pakam, Sumatera Utara (2006)Sumatera UtaraKasusnya terkait dengan Ronald Sagala
30Nursam bin Boher (1990)PN Sekayu, Sumsel (1990) Banding?Sumsel 
31Waluyo bin Resosentono (?)PK dan Grasi ditolakLampung 
32Heru Lamia (2002)PN Cibinong, Jabar (2003) Banding?  
33Adul bin Syamsi (2002)PN Martapura (2002) Banding?Martapura, Kaltim 
34Jufri bin H. Muh Dahri (?)PN Maros Putusan MA (2002)Sulawesi SelatanMelarikan diri dari LP Maros
35Bambang Ponco Karno alias Popong bin Sudarto Daud Efendi (?)PK(?)LP Nusakambangan 
36Zaenal Arifin alias Ipin bin Maryono (?)2001(?) ? 
37Aswin Siregar (?)2000(?)LP Pekanbaru 
38Imran Sinaga (?)PN Batam Putusan MA (2001)LP Pekanbaru.Melarikan diri dari LP Riau
39Rambe Hadipah Paulus Purba (?)PN Batam Putusan MA (2001)LP Pekanbaru.Melarikan diri dari LP Riau
40Mochamad Syamsudin (?)Putusan MA (2000)(?) ? 
41Aris Setiawan (1997)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, Jatim 
42Lt. Sanurip (1995)Pengadilan Militer Jayapura, Papua (1997) ? 
43Sugianto alias Sugih (Sugik) (1996)PK dan Grasi ditolakLP Surabaya, Jatim 
44Sokikin bin Abubakar (?)PN Lubuklinggau, Sumsel (1994) Banding? ? 
45Koh Kim Chea (Malaysia, 1991)PN Batam (1992) Banding?Cipinang, Jakarta 
46Koptu Soedjono (?)Putusan MA (1988) ? 
47La Aja bin La Feely (?)PN Ujung Pandang (1988)? ? 
48Burhan bin Gingan (?)PN Bengkalis (1987) Putusan MA. Grasi ditolak (1990)Pekanbaru, Riau 
49Yehezkiel Ginting (2005)Kasasi ditolak (2008). PK? Grasi?Batam 
50Fatizanolo Laia alias Ama YupiPN Gunung Sitoli, Nias, Sumut (2008)Sumatera Utara 
51Andy Tiono alias Abok alias ChinaPN Medan (2008)Medan, Sumatera Utara 
52DelistianPN Medan (2008)Medan, Sumatera Utara 
53Very Idham Henyansyah alias RyanPK ditolak. Grasi? (2012)Jakarta 
54Raja Syahrial alias HermanPN Tanjung Balai Karimun (2010)Kepulauan Riau 
55Raja Fadli alias DeliPN Tanjung Balai Karimun (2010)Kepulauan Riau 
56Sabirin alias Oyon (2008)Putusan MA (2008)BantenKasusnya berhubungan dengan Usep alias TB Yusuf Maulana yang dieksekusi pada 2008
57Baekuni alias Bungkih alias Babeh   
58Heri Darmawan alias Sidong LP Nusakambangan 
59Fadli Torindatu   
60Ade Saputra   
61Rois alias Iwan Dharmawan Mutho (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus terkait dengan Ahmad Hasan
62Ahmad Hasan alias Agung Cahyono (Bom di Kedutaan Australia, Jakarta, 2004)PK dan Grasi ditolakLP NusakambanganKasus terkait dengan Rois
63Rani AndrianiPutusan MA (2001) Grasi? PK?Tangerang, Banten 
64Merri UtamiPT Banten (2002) Kasasi?Tangerang, Banten 
65Ozias Sibanda (Zimbabwe)Putusan MA (2002)LP Nusakambangan 
66Okwudili Ayotanze (Nigeria)Putusan MA (2002) Grasi?LP Nusakambangan 
67Namaona Denis (Malawi)PK dan Grasi ditolakLP Nusakambangan 
68Muhammad Abdul Hafeez (Pakistan)PK dan Grasi ditolakLP Nusakambangan 
69Okonwo Nonso Kingsley (Nigeria)Putusan MA (16/2/2006) Grasi?Lapas Medan, Sumatera Utara 
70Denny (alias Kebo)PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan A Yam dan Jun Hao
71A YamPN Tanjung Pinang (Riau) (1 2/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan Denny dan Jun Hao
72Jun Hao (alias Vans Liem alias A Heng)PN Tanjung Pinang (Riau) (12/6/06)Lapas Batu Nusakambangan, JatengKasus terkait dengan Denny dan A Yam
73Humphrey Ejike (alias Doctor) (Nigeria)PN Tanjung Pinang, Riau (12/6/06)LP Nusakambangan 
74Ek Fere Dike Ole Kamala (alias Samuel) (Nigeria)(?)Cipinang, Jakarta 
75Michael Titus Igweh (Nigeria)PT Banten (12/1/2004) Kasasi?Tangerang, Banten 
76Nonthanam M. Saichon (Thailand)PT Banten (2002)Tangerang, Banten 
77Eugene Ape (alias Felixe) (Nigeria)PK dan Grasi ditolakCipinang, Jakarta 
78Obina Nwajagu (Nigeria)PN Tangerang (2002) Banding?LP Nusakambangan 
79Ang Kim Soe (alias Kim Ho alias Ance Thahir alias Tommi Wijaya) (Netherland)PN Tangerang (2003) Banding?LP Nusakambangan 
80Stephen Rasheed Akinyami (Nigeria)PN Tangerang (2004) Banding?Tangerang, Banten 
81Marco Archer Cardoso Moneira (Brazil)Putusan MA (2006) Grasi ditolak (2006).Tangerang, Banten 
82Sylvester Obiekwe (Nigeria)PN Tangerang (?)LP Nusakambangan 
83Gurdip Singh (alias Vishal) (India)PN Tangerang (Juli 2004) Banding?Tangerang, Banten 
84Rodrigo Gularte (Brazil)PN Tangerang (Juli 2004) Banding?Tangerang, Banten 
85Zulfikar Ali (Pakistan)PN Tangerang (Juni 2005) Banding?Tangerang, Banten 
86Martin Anderson (alias Belo) (Ghana)PT DKI Jakarta (2004) Kasasi?Cipinang, Jakarta 
87Sastra WijayaPN Jakarta Barat (2005) Banding?LP Nusakambangan 
88Tjik Wang alias Akwang alias Ricky ChandraPT DKI Jakarta (2006)LP Cipinang 
89Yuda (alias Akang)PN Jakarta Barat (2005) Banding?LP Nusakambangan 
90Rahem Agbaje Selami (Rep of Cordova)PN Surabaya (?)LP Madiun, Jatim 
91Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud BadaruddinKasasi?PK?Palembang, Sumatera Selatan 
92Kamjai Khong Thavron (Thailand)   
93Andrew Chan (Australia)PT Bali (2006) Kasasi?Bali 
94Myuran Sukumaran (Australia)PT Bali (2006) Kasasi?Bali 
95Scott Anthony Rush (Australia)Putusan MA (2006) Grasi? PK?Bali 
96Emmanuel Iherjirika (Sierra Leone)Kasasi?Bali 
97Ken Michael (Nigeria)PN Jakarta Barat (2001)Jakarta 
98Tham Tuck Yen (Malaysia)Putusan MA (1995) Grasi?Cipinang, Jakarta 
99John Sebastian (Nigeria)PN Cibinong (2002) Grasi?Jabar 
100Federikk Luttar (Zimbabwe)PN Jakarta Barat (2006) Banding?Jakarta 
101Benny Sudrajat (alias Tandi Winardi alias Beny Oei)PN Tangerang (2006)LP Nusakambangan 
102Iming Santoso (alias Budi Cipto)PN Tangerang (2006)LP Nusakambangan 
103Zhang Manquan (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
104Chen Hongxin (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
105Jian Yuxin (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
106Gan Chunyi (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
107Zhu Xuxiong (China)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
108Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick (Belanda)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
109Serge Areski Atlaoui (Perancis)Putusan MA (2007)LP Nusakambangan 
110Daniel Enemo (Nigeria)PT Jabar (2003) Kasasi?Tangerang, Banten 
111Suryanto alias A TiongPN Batam (2007)LP Batam, Kepri 
112Agus Hadi alias OkiPN Batam (2007)LP Batam, Kepri 
113Pujo Lestari bin KatemoPN Batam (2007)LP Batam, Kepri 
114Jenny Chandra alias Cece alias Jet LiPT DKI Jakarta (2008). Kasasi?Jakarta 
115Lim Jit Wee (Malaysia)   
116Frank Amado (Amerika Serikat)   
117Tran Thi Bich Hanh (Vietnam)   
118Gareth Dane Cashmore (Inggris)   
119Leong Kim Ping alias Away (Malaysia)   
120Enrizal alias Buyung   
121Akbar Chakan Karzae alias Mohammad Baluch (Iran)   
122Seck Osmone (Senegal)   


Keterangan:

Lihat pula

Datanya diperbaharui

Referensi

  1. ^ (Inggris)Indonesian activists face upward death penalty trend
  2. ^ Hukuman mati di Indonesia
  3. ^ a b PRAKTEK HUKUMAN MATI DI INDONESIA Jakarta, 9 Oktober 2007, Badan Pekerja KontraS



Sumber :
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, wiki.kuliah-karyawan.com, dsb.