Lembaga Nonstruktural

Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain ยท Atlas
Portal politik

Lembaga Nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.[1]

Daftar lembaga nonstruktural

Berikut adalah daftar LNS yang ada di Indonesia hingga saat ini [2] :

  1. Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
  2. Badan Amil Zakat Nasional
  3. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  4. Badan Nasional Pengelola Perbatasan
  5. Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  6. Badan Olahraga Profesional
  7. Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal
  8. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
  9. Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  10. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
  11. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
  12. Badan Pengawas Pemilihan Umum
  13. Badan Pengelola Dana Abadi Umat
  14. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura
  15. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  16. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  17. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  18. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang
  19. Badan Perlindungan Konsumen Nasional
  20. Badan Pertimbangan Kepegawaian
  21. Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
  22. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
  23. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  24. Dewan Energi Nasional
  25. Dewan Jaminan Sosial Nasional
  26. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
  27. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
  28. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
  29. Dewan Kelautan Indonesia
  30. Dewan Ketahanan Nasional
  31. Dewan Ketahanan Pangan
  32. Dewan Koperasi Indonesia
  33. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
  34. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  35. Dewan Nasional Perubahan Iklim
  36. Dewan Pengupahan Nasional
  37. Dewan Pers
  38. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
  39. Dewan Pertimbangan Presiden
  40. Dewan Riset Nasional
  41. Dewan Sumber Daya Air Nasional
  42. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  43. Komisi Banding Merek
  44. Komisi Banding Paten
  45. Komisi Informasi Pusat
  46. Komisi Kejaksaan
  47. Komisi Kepolisian Nasional
  48. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
  49. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  50. Komisi Nasional Lanjut Usia
  51. Komisi Pemberantasan Korupsi
  52. Komisi Pemilihan Umum
  53. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  54. Komisi Pengawas Haji Indonesia
  55. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  56. Komisi Penyiaran Indonesia
  57. Komisi Perlindungan Anak Indonesia
  58. Komite Akreditasi Nasional
  59. Komite Inovasi Nasional
  60. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  61. Komite Nasional Keselamatan Transportasi
  62. Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
  63. Komite Olah Raga Nasional Indonesia
  64. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
  65. Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
  66. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
  67. Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran
  68. Konsil Kedokteran Indonesia
  69. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  70. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  71. Lembaga Produktivitas Nasional
  72. Lembaga Sensor Film
  73. Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
  74. Ombudsman Republik Indonesia
  75. Otoritas Jasa Keuangan
  76. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  77. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
  78. Unit Staf Kepresidenan

Lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan

  1. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  2. Badan Koordinasi Keamanan Laut
  3. Badan Pengembangan Kawasan Pengembagan Ekonomi Terpadu
  4. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
  5. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias (BRR Aceh-Nias)
  6. Dewan Buku Nasional
  7. Dewan Gula Indonesia
  8. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Komisi Hukum Nasional
  11. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
  12. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  13. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  14. Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi (UPK3KR)
  15. Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Referensi

Lihat pula

Pranala luar



Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.