Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Buku Pengajaran   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (STAIN Purwokerto)(STAIN SorongArtikel berikutnya

STAIN Salatiga

STAIN SALATIGA
JAWA TENGAH - INDONESIA

LOGO STAIN SALATIGA
JAWA TENGAH - INDONESIA
MottoMembangun Spiritualitas, Intelektualitas, dan Profesionalisme
Didirikan1997
JenisPerguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Afiliasi keagamaanIslam
KetuaDr Imam Sutomo MAg
LokasiJl. Stadion No. 03
Kota Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
Situs webSTAIN Salatiga

Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga atau STAIN Salatiga adalah Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Salatiga provinsi Jawa Tengah, Indonesia. STAIN Salatiga didirikan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tanggal 21 Maret 1997 bertepatan dengan Tanggal 12 Dzulqaidah 1417 H.

Daftar isi

Sejarah

Pendirian

Pendirian STAIN Sejak berdirinya sampai saat ini, STAIN Salatiga telah melewati sejarah yang cukup panjang, dan mengalami beberapa kali perubahan kelembagaan. Pendirian lembaga ini, bermula dari cita-cita masyarakat Islam Salatiga untuk memiliki Perguruan Tinggi Islam. Oleh karena itu didirikanlah Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) "Nahdlatul Ulama" di Salatiga. Lembaga ini menempati gedung milik Yayasan "Pesantren Luhur", yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 64 Salatiga. Lembaga ini berdiri berkat dukungan dari berbagai pihak, khususnya para ulama dan pengurus Nahdlatul Ulama Jawa Tengah. Dalam rentang waktu kurang setahun, lembaga ini diubah dari FIP IKIP menjadi Fakultas Tarbiyah. Maksud perubahan tersebut adalah agar lembaga ini dapat dinegerikan bersamaan dengan persiapan berdirinya IAIN Walisongo Jawa Tengah di Semarang. Guna memenuhi persyaratan formal, maka dibentuklah panitia pendiri yang diketuai oleh K.H. Zubair dan sekaligus diangkat sebagai Dekannya.

Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pendirian IAIN Walisongo Jawa Tengah di Semarang, Fakultas Tarbiyah Salatiga diusulkan untuk dinegerikan sebagai cabang IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Setelah dilakukan peninjauan oleh Tim Peninjau yang dibentuk IAIN Sunan Kalijaga, akhirnya pembinaan dan pengawasan Fakultas Tarbiyah Salatiga diserahkan padanya. Keputusan ini didasarkan pada Surat Menteri Agama c.q. Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam Nomor Dd/PTA/3/1364/69 tanggal 13 November 1969.

Ketika IAIN Walisongo Jawa Tengah di Semarang berdiri, Fakultas Tarbiyah Salatiga mendapatkan status negeri, dan menjadi cabang IAIN Walisongo. Penegerian Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo tersebut berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 30 Tahun 1970 tanggal 16 April 1970.

Bergabung dengan IAIN Walisongo

Meskipun telah berstatus negeri dan menjadi IAIN Walisongo, Fakultas Tarbiyah namun kondisinya tidak berubah dalam waktu singkat, sehingga sejajar dengan Perguruan Tinggi Negeri yang lain. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Sarana dan prasarana yang jauh dari memadai. Utamanya belum tersedia gedung milik sendiri;
  • Tenaga profesional baik edukatif maupun administrasi yang masih kurang; dan
  • Animo mahasiswa yang relatif masih kecil.

Keadaan tersebut berlangsung dalam waktu yang relatif lama, sehingga kondisi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Di Salatiga, dapat dikatakan kurang layak untuk disebut sebagai perguruan tinggi, terutama dilihat dari sarana dan fasilitas yang dimiliki. Oleh Karena itu pernah berkembang isu untuk menutup lembaga ini.

Mengingat kendala utama bagi pengembangan lembaga tersebut belum tersedianya kampus milik sendiri, maka para pengelola fakultas mencurahkan perhatian dan usahanya untuk menjawab tantangan tersebut. Jalan satu-satunya yang mesti ditempuh adalah membeli areal tanah kampus, sebab mengharapkan wakaf dari masyarakat dan meminta kepada Pemerintah Daerah tidak memungkinkan.

Suatu kebetulan ada seorang warga Muhammadiyah (H. Asrori Arif) yang menaruh perhatian terhadap keberadaan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga. Ia menawarkan tanah pekarangannya seluas 0,75 ha lengkap dengan bangunannya yang letaknya cukup strategis untuk penyelenggaraan pendidikan.

Berkat perhatian Menteri Agama (H. Alamsyah Ratu Prawiranegara) terhadap perkembangan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga, maka beliau berkenan mengabulkan usulan Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga Nomor 031/A-a/FT-WS/I/1979, tanggal 24 Januari 1979, tentang maksud pembelian tanah tersebut (pada waktu itu Dekan dijabat oleh Drs. Achmadi).

Berdasar pada surat Dirjen Binbaga Islam Nomor E/Dag/BI/2828. tanggal 10 Agustus 1982, maka dibelilah tanah sebagaimana ditawarkan di atas dengan menggunakan DIP Pusat (tahun anggaran 1980/1981 dan 1981/1982). Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa pembelian tanah tersebut tidak lepas dari bantuan berbagai pihak, terutama Bapak Muhammad Natsir (selaku Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) yang juga telah lama menaruh perhatian terhadap kehidupan umat Islam di Salatiga.

Tercatat mulai tahun 1982 Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga hijrah dari kampus lama ke kampus baru milik sendiri, tepatnya dijalan Caranggito 2 (sekarang berubah menjadi jalan Tentara Pelajar 2). Kampus baru dinilai sebagai jawaban tepat yang bersifat fisik atas tantangan rencana rasionalisasi. Bahkan kampus baru tersebut dirasakan mampu membangkitkan kembali optimisme dan antusiasme seluruh civitas akademikanya.

Sedikit demi sedikit sarana dan prasarana pendidikan bertambah, antara lain gedung kuliah, perpustakaan dan kantor. Pemerintah Daerah pun juga tidak mau ketinggalan untuk memberikan bantuan tambahan tanah kampus seluas 3000 m2 yang waktunya bersamaan dengan pembangunan masjid kampus bantuan Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila. Memang secara administratif masjid tersebut milik PEMDA, tetapi secara fungsional menjadi tanggungjawab Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga.

Seiring dengan semakin bertambahnya fasilitas akademik, bertambah pula tenaga kependidikan khususnya tenaga edukatif dan mahasiswanya. Jika pada masa dekade pertama Fakultas Tarbiyah Salatiga hanya memiliki 7 (tujuh) orang dosen tetap, pada dekade kedua menjadi 30 (tiga puluh) orang. Fenomena yang hampir sama terjadi pula pada perkembangan jumlah mahasiswa. Pada tahun 1987 tercatat 940 orang. Jika dibanding dengan jumlah mahasiswa tahun 1983, maka peningkatannya sudah lebih dari 300%.

Disimak dari sisi akademis, eksistensi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga juga semakin mantap, sebab mulai tahun akademik 1983/1984 sudah diberi kewenangan menyelenggarakan Program Pendidikan Strata Satu (S1) dengan sistem SKS. Sebelumnya Perguruan Tinggi ini hanya berhak menyelenggarakan Program Pendidikan Sarjana Muda. Disamping itu secara yuridis juga semakin kokoh dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1985 tentang Struktur Organisasi IAIN di mana Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga termasuk di dalamnya.

Tahun 1987 tampaknya relevan untuk dipahami sebagai awal pengembangan kinerja bagi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga. Serangkaian peristiwa bersejarah terjadi mengiringi perjalanan waktu ini.

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang status IAIN/Fakultas merupakan justifikasi yuridis yang amat mengokohkan eksistensi lembaga pendidikan tinggi Islam ini. Pada Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga sendiri sebenarnya tengah terjadi pula proses penguatan institusional, baik berupa sarana fisik maupun sumber daya tenaga kependidikannya.

Di atas tanah bantuan PEMDA didirikan gedung kuliah, laboratorium bahasa, ruang micro teaching dan sarana komputer. Pada tahun 1991 dibangun pula sebuah gedung auditorium yang amat bermakna bagi proses pendidikan. Perkembangan selanjutnya dibangun sarana kegiatan mahasiswa seperti POSKO MENWA, Sekretariat RACANA, Sekretariat Teater dan kantor Koperasi Mahasiswa yang menyatu dengan gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) yang diresmikan pada tahun 1995.

Di celah perkembangan sarana fisik tersebut ada kenyataan historis yang perlu diberi catatan khusus, yaitu peran Badan Koordinasi Orang Tua dan Alumni (BAKOAMI) yang dibentuk pada tahun 1988. Pada tahun 1992 diaktanotariskan dengan nama Yayasan Kerjasama Orang Tua dan Alumni (YAKOAMI) yang dipimpin oleh Bapak Jumadi, B.A.

Adapun peningkatan sumber daya insani tampak pada upaya serius lembaga ini dalam mendorong tenaga edukatif dan administrasi untuk melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. Pada awal tahun 1997 Fakultas Tarbiyah telah memiliki 44 orang dosen tetap. Dari jumlah itu 1 orang telah bergelar Doktor, 22 orang bergelar Magister, dan 10 orang sedang menyelesaikan program S.2 dalam berbagai bidang keilmuan. Di antara tenaga administrasi ada 2 orang yang sedang menyelesaikan studi program S.1.

Dengan menyimak pada proses perkembangan tersebut, maka Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga sebenarnya tampak semakin mapan secara akademik untuk memberdayakan mahasiswa yang berjumlah 1337 orang.

Adapun para personel yang pernah memimpin Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga yang didirikan pada tahun 1970 hingga beralih status menjadi STAIN adalah sebagai berikut: Dekan Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Di Salatiga

  • Drs. H. Machbub Masduqi(1971-1973, dan 1973-1976)
  • Drs. Cholid Narbuko(1976-1979)
  • Drs. H. Achmadi(1979-1982, 1985-1988, dan 1988-1992)
  • Drs. Imam Buwaity(1982-1983)
  • Drs. H.M. Banany(1983-1985)
  • Drs. H.A. Noerhadi Djamal (1992-1995, dan 1995-1997)[1]

Pembantu Dekan

  • Drs. Khomsun Taruno(1971-1973 dan 1973-1976)
  • Drs. Imam Buwaity (1971-1973 dan 1973-1976)
  • Drs. Achmadi (1976-1979)
  • Drs. H.A. Noerhadi Djamal(1985-1988 dan 1988-1992)
  • Drs. Chudhori, MA. (1985-1988)
  • Drs. H. M. Banany (1988-1992)
  • Drs. H. Anwar Kusnan Riyanto (1985-1988)
  • Drs. M. Zulfa (1996-1997)[2]

Alih Status Menjadi STAIN

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1997, maka secara yuridis mulai tanggal 21 Maret 1997 Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga. Sesuai dengan keputusan itu, STAIN tetap didudukkan sebagai perguruan tinggi di bawah naungan Departemen Agama Republik Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam disiplin ilmu pengetahuan agama Islam. Sebagai salah satu bentuk satuan Pendidikan Tinggi, STAIN Salatiga masih tetap pula memiliki kedudukan dan fungsi yang sama dengan institut maupun universitas negeri lainnya.

Kantor Sekretariat STAIN Beralihnya status Fakultas Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga telah membawa berbagai peningkatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik. Peningkatan fisik meliputi penambahan tanah dan gedung sekretariat. Pada tahun 1997 STAIN Salatiga telah menambah tanah seluas 12.500 meter persegi yang terletak tidak jauh dari kampus sekarang. Kemudian pada tahun 2001, STAIN Salatiga telah membangun gedung sekretariat berlantai tiga dengan luas bangunan seluruhnya 900 meter persegi, yang dibangun di atas tanah bekas KUA seluas 871 meter persegi.

Sedangkan peningkatan non fisik meliputi peningkatan jumlah dan pendidikan bagi dosen dan pegawai tetap STAIN Salatiga. Hingga tahun 2007, jumlah dosen tetap STAIN Salatiga sebanyak 94 orang. Dari jumlah tersebut 2 orang bergelar profesor, 5 orang bergelar Doktor, 70 orang bergelar Magister, dari 26 orang tersebut sedang studi S-3 sebanyak 10 orang, studi S.2 sebanyak 30 orang (termasuk calon dosen). Sedangkan jumlah pegawai tetap STAIN Salatiga hingga tahun 2007 mencapai 27 orang, 2 orang di antaranya sudah menyelesaikan S-2. jumlah mahasiswa reguler 1991 mhs

Adapun personalia yang pernah menjabat pimpinan STAIN Salatiga adalah sebagai berikut: Periode 1997-1998 (peralihan).

  • Ketua: Drs. H.A. Noerhadi Djamal
  • Pembantu Ketua I: Dr. Muh. Zuhri, MA
  • Pembantu Ketua II: Drs. H. Komari Alwan
  • Pembantu Ketua III: Drs. H.M. Zulfa Machasin

Periode 1998-2002

  • Ketua: Prof. Dr. H. Muh. Zuhri, MA
  • Pembantu Ketua I: Drs. H.M. Zulfa Machasin , M.Ag
  • Pembantu Ketua II: Drs. H. Sukari Tamsir, M.Pd
  • Pembantu Ketua III: Drs. Badwan, M.Ag

Periode 2002-2006

  • Ketua: Drs. Badwan, M.Ag.
  • Pembantu Ketua I: Drs. Imam Sutomo, M.Ag.
  • Pembantu Ketua II: Drs. Imam Baihaqi
  • Pembantu Ketua III : Drs. H. Nasafi

Periode 2006-2010

  • Ketua: Drs. Imam Sutomo, M.Ag.
  • Pembantu Ketua I: Dr. H. Muh Saerozi, M.Ag.
  • Pembantu Ketua II: Drs. Imam Baihaqi, M.Ag.
  • Pembantu Ketua III: Drs. Miftahuddin, M.Ag. [3]

Periode 2010-2014 Ketua: Dr. Imam Sutomo, M.Ag. Pembantu Ketua I: Dr. Rahmad Hariyadi, M.Pd. Pembantu Ketua II: Drs. Miftahuddin, M.Ag. Pembantu Ketua III: Agus Waluyo, S.Ag., M.Ag.

Jurusan

Jurusan Tarbiyah

Jurusan Tarbiyah berfungsi untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesional, yang tujuannya adalah membentuk Sarjana Pendidikan Islam, yang memiliki keahlian dalam bidang pendidikan dan pengajaran Islam dengan keahlian khusus dalam bidang studi pendidikan agama Islam, bahasa Arab, dan bahasa Inggris serta berkewenangan menjadi guru atau mengajar dalam bidang studinya. Adapun gelar sarjana yang diterimanya untuk alumni Strata satu adalah S.Pd.I.

Pendidikan Agama Islam (PAI)

Pendidikan Bahasa Arab (PBA)

Pada tahun 1987 diterbitkan Keputusan Presiden Nomor : 9 Tahun 1987 tentang status IAIN/Fakultas sebagai justifikasi yuridis yang menguatkan eksistensi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo di Salatiga dengan Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan pada tahun 1990 didirikan Jurusan Pendidikan Bahasa Arab (PBA) untuk memenuhi tuntutan animo yang berkeinginan untuk memperdalam bahasa Arab dan pengajarannya. Hingga pada puncak pembenahan sarana prasarana, tenaga edukatif dan administrasi serta semakin meningkatnya animo masyarakat maka secara yuridis mulai tanggal 21 Maret 1997 dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 11 Tahun 1997, Fakultas Tarbiyah beralih status menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Salatiga dengan Jurusan Tarbiyah dan Syariah, sedangkan Pendidikan Bahasa Arab beralih menjadi Program Studi Pendidikan Bahasa Arab di bawah Jurusan Tarbiyah.

Tardis Pendidikan Bahasa Inggris (PBI)

Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)

Jurusan Syariah

Jurusan Syari’ah berfungsi untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan profesional, yang bertujuan untuk membentuk Sarjana Hukum Islam, yang memiliki keahlian dalam bidang hukum Islam maupun hukum positif dengan keahlian khusus dalam bidang al-Ahwal al-Syakhshiyah (peradilan agama). Gelar kesarjanaan yang diperolehnya adalah S.HI. Program D-III dengan konsentrasi Keuangan dan Perbankan Islam menyelenggarakan pendidikan profesional bertujuan membentuk ahli madya yang memiliki keahlian dalam bidang manajemen dan akuntansi keuangan baik di lembaga keuangan maupun perbankan. Gelar sarjana yang diperolehnya adalah A.Md.

Al-Ahwal Al-Syaksiyyah (Perdata Islam)

Perbankan Syariah S1 (PS S1)

Perbankan Syariah (KPI DIII)

Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Pranala luar

  • STAIN Salatiga
 
 
UIN
 
IAIN
 
STAIN


Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.