Sumatera Tengah
Sumatera Tengah | |||
Bekas provinsi Indonesia | |||
colspan="3" style="vertical-align:middle; text-align:center; border-top: solid 1px #aaa; padding: 0.2em 0em 0.2em 0em; background:#EFEFEF">
| |||
Capital | Bukittinggi | ||
Government | Provinsi | ||
Zaman sejarah | Perang Dingin | ||
- | Dimekarkan dari provinsi Sumatera | 1950 | |
- | Dipecah menjadi 3 provinsi | 1957 |
Sumatera Tengah adalah sebuah provinsi yang pernah tercatat sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi ini sejak tahun 1957 sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 dan dimekarkan menjadi provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi lewat UU No. 61 Tahun 1958 oleh pemerintahan Soekarno.
Daftar isi
Sejarah administrasi
Sumatera Tengah (1948-1950)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
- Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).
Sumatera Tengah (1950-1957/8)
- Peraturan:
- Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Kedudukan Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).
Pranala luar
|
id.wikipedia.org, diskusi.biz, wiki.ggkarir.com, dsb.