Kebijakan visa Indonesia

Visa Indonesia

Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan visa setelah kedatangan (visa-on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku selama 6 bulan.

Peta kebijakan visa

Peta negara yang memiliki fasilitas bebas visa atau visa-on-arrival untuk perjalanan ke Indonesia

Persyaratan umum

Paspor harus berlaku paling sedikit 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan memiliki tiket pulang yang sah.[1] Petugas imigrasi di pintu masuk negara (bandara/pelabuhan/perlintasan darat) dapat meminta pengunjung untuk membuat dokumen tertentu (seperti pemesanan hotel atau bukti keuangan). Sebelum kedatangan, wisatawan luar negeri biasanya diberikan kartu 'kedatangan dan keberangkatan' dan lembar 'keberangkatan'-nya harus disimpan karena akan dikembalikan ke petugas imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.

Bebas visa

Warga negara yang memegang paspor dari 15 negara berikut boleh datang dan menetap di Indonesia tanpa visa selama 30 hari.[2][3]

 

Fasilitas ini baru berlaku jika tiba di bandar udara berikut: Ambon (AMQ), Balikpapan (BPN), Bandung (BDO), Batam (BTH), Biak (BIK), Denpasar-Bali (DPS), Jakarta:Soekarno-Hatta (CGK), Kupang (KOE), Lombok (LOP), Makassar (UPG), Manado (MDC), Medan Kuala Namu (KNO), Padang (PDG), Palembang (PLM), Pekanbaru (PKU), Pontianak (PNK), Surakarta (Solo) (SOC) atau Surabaya (SUB).[3]

Visa on Arrival

Warga negara dari 62 negara berikut boleh mengajukan Visa on Arrival untuk masa menetap 30 hari dengan membayar US$25 di pintu masuk utama.[4][5]

serta warga negara berikut:

 

Visa sebelum kedatangan

Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau VOA harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia.

Warga negara San Marino selalu memerlukan visa, termasuk saat transit.[6] Warga negara lain boleh transit di bandara Indonesia selama 8 jam.

Pintu masuk

Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival.[7][8]

Bandar Udara

Pelabuhan

  • Sumatera Utara
  • Jawa Tengah
    • Semarang - Tanjung Mas
  • Sulawesi Utara
    • Bitung - Bitung
  • Sulawesi Selatan
    • Makassar - Soekarno-Hatta
    • Pare-Pare - Pare-Pare
  • Nusa Tenggara Timur

Perlintasan darat

  • Entikong, Kalimantan Barat - Perlintasan Perbatasan Entikong

Referensi

Lihat pula



Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.