Daftar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Republik Indonesia
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Menjabat selama | 5 tahun |
Pemegang pertama | Chaerul Saleh |
Dibentuk | 1960 |
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia adalah salah satu dari lima pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.[1] Pimpinan MPR bertugas:
- memimpin sidang MPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
- menjadi juru bicara MPR;
- melaksanakan putusan MPR;
- mengoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mewakili MPR di pengadilan;
- menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
- menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam sidang paripurna MPR pada akhir masa jabatan.
Daftar Ketua MPR
Non-partisan / Penugasan Pemerintah
Musyawarah Rakyat Banyak (Murba)
Militer
Nahdlatul Ulama (NU)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Catatan
- ^ Berbentuk Majelis Permusyawaratan Sementara
- ^ Digabungkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
- ^ Pada tahun 1978, terpilih sebagai Wakil Presiden dan diharuskan melepas jabatan Ketua MPR
- ^ Menggantikan Adam Malik yang terpilih sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
- ^ Ketua Lembaga Tertinggi Negara terakhir, dipisahkan dengan Ketua DPR
- ^ Wafat saat menjabat
Lihat Pula
- MPR RI
- Wakil Ketua MPR RI
- Ketua DPR RI
- Ketua DPD RI
- ^ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Deerah
- ^ "Porfil Pejabat Mayjen TNI Wilujo Puspojud". Kepustakaan Presiden.
Kategori: |
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.