Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI)

Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
BPK insignia.png
Didirikan1 Januari 1947
Dasar hukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
LokasiJakarta
Pimpinan / Anggota
KetuaHarry Azhar Azis
Wakil KetuaSapto Amal Damandari
Anggota IAgung Firman Sampurna
Anggota IIAgus Joko Pramono
Anggota IIIEddy Mulyadi Supardi
Anggota IVRizal Djalil
Anggota VMoermahadi Soerja Djanegara
Anggota VIBahrullah Akbar
Anggota VIIAchsanul Qosasi
Sistem Pemilihan Anggota
Dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden
Sekretaris Jenderal
Saat iniHendar Ristriawan
Situs Web
http://bpk.go.id/


Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .

Sejarah

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).

Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

  • UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
  • UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Tugas dan Wewenang

Tugas

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[1]

Wewenang

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang[1] :

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

Keanggotaan

BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.[1]

Syarat Keanggotaan

Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut[1] :

  1. warga negara Indonesia;
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berdomisili di Indonesia;
  4. memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. sehat jasmani dan rohani;
  9. paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Daftar Anggota

Periode 2004-2009

  1. Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
  2. H. Abdullah Zainie, S.H.
  3. Drs. Imran, Ak.
  4. I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
  5. Hasan Bisri, S.E.
  6. Drs. Baharuddin Aritonang
  7. Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri

Periode 2009-2014

Jilid I

  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
  2. Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII)

Jilid II

  1. Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua periode 26 Oktober 2009 – 21 April 2014)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
  9. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII)

Jilid III

  1. Dr. H. Rizal Djalil (Ketua periode 28 April 2014 - 15 Oktober 2014)
  2. Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
  3. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
  4. Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
  5. Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
  6. Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
  7. Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
  8. Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII)

Periode 2014-2019

Pada tanggal 16 Oktober 2014 Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengambil sumpah jabatan lima anggota BPK periode 2014 - 2019 yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Rizal Djalil, Achsanul Qosasi, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Kelima Anggota BPK RI yang terpilih tersebut menggantikan lima orang Anggota BPK RI periode 2009-2014 yang telah berakhir masa jabatannya. Setelah mengucapkan sumpah jabatan tersebut, maka keanggotaan BPK RI saat ini berjumlah 9 orang yakni[2] [3] :

  1. Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A (Periode 2014 - 2019) - Ketua
  2. Drs. Sapto Amal Damandari,Ak., C.P.A. (Periode 2013 - 2018) - Wakil Ketua
  3. Dr. Agung Firman Sampurna,S.E., M.Si. (Periode 2013 - 2018) - Anggota I
  4. Agus Joko Pramono,M.Acc., Ak. (Periode 2013 - 2018) - Anggota II
  5. Prof. Dr. Eddy Mulyadi Supardi (Periode 2014 - 2019) - Anggota III
  6. Dr. H. Rizal Djalil (Periode 2014 - 2019) - Anggota IV
  7. Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Periode 2014 - 2019) - Anggota V
  8. Dr. Bahrullah Akbar,B.Sc., Drs., S.E., M.B.A. (Periode 2011 - 2016) - Anggota VI
  9. Achsanul Qosasi (Periode 2014 - 2019) - Anggota VII

Opini BPK

Opini Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat Opini BPK) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Struktur Organisasi

BPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan, unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.[1]

Berikut adalah struktur organisasi BPK berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan[4] :

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Utama
  3. Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
  4. Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
  5. Auditorat Utama Keuangan Negara I
  6. Auditorat Utama Keuangan Negara II
  7. Auditorat Utama Keuangan Negara III
  8. Auditorat Utama Keuangan Negara IV
  9. Auditorat Utama Keuangan Negara V
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
  10. Auditorat Utama Keuangan Negara VI
    • Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
  11. Auditorat Utama Keuangan Negara VII
  12. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
  13. Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
  14. Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
  15. Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
  16. Staf Ahli Bidang Investigatif
  17. Kelompok Jabatan Fungsional

Kantor perwakilan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini telah memiliki kantor perwakilan pada 34 provinsi di Republik Indonesia. Kantor Perwakilan tersebut bertempat di ibukota provinsi.

Pranala luar

Rujukan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Pimpinan / Anggota
Ketua • Wakil Ketua • Anggota
Logo Resmi BPK RI
Pelaksana BPK
Sekretariat Jenderal • Inspektorat Jenderal
Direktorat Utama
Auditorat Utama
Lain-lain
Opini Badan Pemeriksa Keuangan
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Sumber :
id.wikipedia.org, informasi.web.id, wiki.gilland-ganesha.com, dsb.