Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas

Badan Legislasi bertugas:

  • menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  • mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  • menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  • memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  • melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  • memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  • membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Anggota

NamaFraksiJabatan
IGNATIUS MULYONOPartai DemokratKetua
H. SUNARDI AYUB, SHPartai Hati Nurani RakyatWakil Ketua
DRA. HJ. IDA FAUZIYAHPartai Kebangkitan BangsaWakil Ketua
ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.SiPartai Persatuan PembangunanWakil Ketua
H. TOTOK DARYANTO, SEPartai Amanat NasionalAnggota
VIVA YOGA MAULADI, M.SiPartai Amanat NasionalAnggota
DRS.H. ACHMAD RUBAEI, SH.MHPartai Amanat NasionalAnggota
H.JAMALUDIN JAFAR,SH.Partai Amanat NasionalAnggota
DRS. H. OTONG ABDURRAHMANPartai Kebangkitan BangsaAnggota
H. SARIFUDDIN SUDDING, SH.,MH.Partai Hati Nurani RakyatAnggota

Sekretariat

NamaJabatan
Rudi Rochmansyah, S.H., M.H.Kepala Bagian
Widiharto, S.H., M.H.Kepala Sub Bagian Rapat
Dadang Prayitna, S.Ip., M.H.Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Dyah Renowati, S.Sos.Staf
Sapta Widawati
Achmad Jaelani
Dewi Oktariza
Ahmad Yani HN
Sudarno

Pranala luar

 
Fungsi
Legislasi · Anggaran · Pengawasan
 
Tugas dan wewenang
Persetujuan · Pertimbangan  · Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
 
Hak
 
Alat kelengkapan
 
Periode
1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014
 
Lain-lain
Kode etik · Tata tertib
 
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
 
Sejarah Nusantara
 
Sejarah Indonesia
 
Geografi
 
Politik dan
pemerintahan
 
Ekonomi
 
Demografi
 
Budaya
 
Simbol
 
Flora fauna
 
Lainnya
 


Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, wiki.gilland-group.com, dsb.