County

County (dibaca 'kaunti'), secara umum adalah sub-unit dari pemerintahan daerah yang memiliki yurisdiksi sendiri, atau di Indonesia yang pada zaman kolonial Belanda dan pada awal kemerdekaan Indonesia (sebelum berdirinya Republik Indonesia Serikat) dikenal dengan sebutan “Karesidenan”. Pada awalnya, di Eropa, county merupakan wilayah di bawah yurisdiksi seorang count (istrinya disebut dengan countess), penguasa suatu wilayah dan mengelolanya bagi kepentingan bangsawan penguasa daerah yang lebih besar. Di wilayah berbahasa Jerman, county disebut sebagai Grafschaft dan padanan count adalah Graf, sedangkan dalam bahasa Jerman padanannya adalah comte. Dalam bahasa Indonesia, seorang count (dalam pengertian awal) dapat disebut sebagai “tuan tanah”.

Istilah ini sekarang dipakai sebagai satuan wilayah administratif di bawah negara bagian di Amerika Serikat. Di Irlandia, anak-daerah adalah suatu satuan administratif di bawah sebuah negara.

 
Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
 
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
 
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.