Penerimaan Mahasiswa Baru Kelas Malam, Kelas Online, Kelas Karyawan

Cari di Pusat Kuliah Dunia   
Indeks Artikel: A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z 0 1 2 3 4 5 6 7 8 9 +.- Daftar isi | Manual book
Artikel sebelumnya  (Kosmos-2251)(Kota Administrasi Jakarta PusatArtikel berikutnya

Kota (wilayah administratif)

Pembagian administratif Indonesia
Garuda Pancasila
Tingkat provinsi

Provinsi
Daerah khususDaerah istimewa

Tingkat kabupaten/kota

KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasi

Tingkat kecamatan

KecamatanDistrik

Tingkat kemukiman

Mukim (khusus Aceh)

Tingkat kelurahan/desa

KelurahanDesaNagari
Kampung (Lampung)
Kampung (Papua)
Gampong • Nagori • Pekon
Dusun (Bungo)
Lembang (Toraja)

Lihat pula

BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun kampung
Rukun warga
Rukun tetangga

sunting

Dalam administrasi negara Indonesia, Kota adalah satuan administrasi negara otonom di bawah provinsi dan di atas kecamatan, selain kabupaten, yang memiliki ciri fisik sebagai suatu perkotaan. Penulisannya selalu dengan huruf besar dan sebaiknya disertai dengan nama penjelas yang mendampinginya (seperti "Kota Semarang") karena Kota adalah suatu nama diri. Pendirian unit ini didasari oleh UU no 22 tentang Pemerintahan Daerah tahun 1999. Satuan administrasi ini sebelumnya dikenal sebagai "Kotamadya".

Kota dipimpin oleh seorang wali kota yang didampingi wakil wali kota. Keduanya dipilih secara bersama secara langsung oleh warga Kota tersebut.

Kota, di Indonesia, adalah pembagian wilayah administratif setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Dalam konteks Indonesia istilah ini digunakan untuk membedakan dengan kota yang secara administratif di bawah sebuah kabupaten. Kota berkedudukan sejajar dengan kabupaten dan kedudukan wali kotanya sejajar dengan bupati.

Kota sebagai unit administrasi

Dalam konteks administrasi pemerintahan di Indonesia, kota adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang wali kota. Selain kota, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kabupaten. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau wali kota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.

Dahulu di Indonesia, istilah kota dikenal dengan Daerah Tingkat II Kotamadya. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II Kotamadya pun diganti dengan kota saja. Istilah "Kota" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan banda.

Lihat pula

 
Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
 
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty**
 
** saat ini belum ada padanan kata untuk county.


Sumber :
m.andrafarm.com, wiki.gilland-group.com, id.wikipedia.org, dsb.