Kabupaten administratif

Kabupaten administratif adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang dipimpin oleh bupati administratif. Keberadaan kabupaten administratif diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Kabupaten administratif bukanlah daerah otonom sebagaimana kotamadya atau kota, dan karena itu tidak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bupati administratif bertanggung jawab kepada bupati kabupaten induknya. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, di Indonesia tidak dikenal lagi istilah kabupaten administratif karena pembagian provinsi hanya terdiri atas kabupaten dan kota. Akibatnya kabupaten administratif harus berubah status menjadi kabupaten atau bergabung kembali dengan kabupaten induknya.

 
Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
 
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
 
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.


Sumber :
wiki.kpt.co.id, id.wikipedia.org, buku.us, dsb.