Daerah tingkat II

Pembagian administratif Indonesia
Garuda Pancasila
Tingkat provinsi

Provinsi
Daerah khususDaerah istimewa

Tingkat kabupaten/kota

KabupatenKota
Kabupaten administrasi
Kota administrasi

Tingkat kecamatan

KecamatanDistrik

Tingkat kemukiman

Mukim (khusus Aceh)

Tingkat kelurahan/desa

KelurahanDesaNagari
Kampung (Lampung)
Kampung (Papua)
GampongNagariPekon
Dusun (Bungo)
Lembang (Toraja)

Lihat pula

BanjarDusun
LingkunganPedukuhan
Rukun kampung
Rukun warga
Rukun tetangga

sunting

Daerah Tingkat II (Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah Daerah Tingkat I (Provinsi). Dati II dapat berupa Dati II Kabupaten atau Dati II Kotamadya. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya (kini bernama Kota) adalah pada demografi, luas, dan sektor usaha utama daerah.

Saat ini istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Daerah Tingkat II Kabupaten dikenal dengan istilah Kabupaten saja, dan Daerah Tingkat II Kotamadya diganti dengan istilah Kota. Begitu pula, istilah Daerah Tingkat I Provinsi (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v).

Daerah tingkat dua lainnya di dunia

Lihat pula

 
Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
 
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
 
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
  • Afdeeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
 
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.


Sumber :
wiki.al-quran.co, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb.