Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 KK utk Desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK utk kelurahan yg dibentuk berdasarkan Permendagri No.7/1983 ttg Pembentukan RT dan RW.
Lihat pula
|
---|
| Smallcaps menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia. | | Istilah bahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini | |
---|
| Istilah nonbahasa Indonesia yang dipergunakan saat ini | |
---|
| Istilah bahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi | |
---|
| Istilah nonbahasa Indonesia yang tidak dipergunakan lagi | - Afdeeling
- Agency
- Barony
- Burgh
- Cantref
- Commote
- Mark
- Riding
- Viscounty**
|
---|
| ** saat ini belum ada padanan kata untuk county. |
|
Sumber :
wiki.kelas-karyawan.co.id, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.