Pemilihan umum di Indonesia

Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.

Sejarah

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 11 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009 dan 2014

Asas

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Asas "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.

  • "Langsung" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
  • "Umum" berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.
  • "Bebas" berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
  • "Rahasia" berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil". Asas "jujur" mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas "adil" adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.

Jadwal

Posisi201420152016201720182019
TipePresiden (Juli & September)
DPD&DPR (April)
TidakPresiden (10 September)
DPD&DPR (10 Juli)
Presiden dan wakil presidenYaTidakYa
DPD
DPR
Gubernur dan wakil gubernurRiau, Lampung, Jatim, Maluku, MalutSumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kaltim, SulutSulteng, SulbarAceh, Babel, Jakarta, Banten, Gorontalo, PabarSumut, Sumsel, Jabar, Jateng, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Sulsel, Sultra, Papua, MalselRiau, Lampung, Jatim, Malteng, Malut
Walikota/Bupati dan wakil walikota/bupatiVariasi

Jika RUU Pemilu disahkan menjadi UU Pemilu maka:[1][2][3]

Posisi201420152016201720182019[2][3]
TipePresiden (Juli & September)
DPD&DPR (April)
TidakPresiden (10 September)
DPD & DPR (10 Juli)
Presiden dan wakil presidenYaTidakYa
DPD
DPR
Gubernur dan wakil gubernurRiau, Lampung, Jatim, Maluku, MalutSumbar, Jambi, Bengkulu, Kepri, Kalteng, Kaltim, SulutSulteng, SulbarJakartaSumsel, BaliLampung, Gorontalo, Jambi
Walikota/Bupati dan wakil walikota/bupatiVariasiVariasiTidak

Keterangan:

  1. Tahun 2019 Pemilihan Umum dilakukan serentak untuk semua jenis di seluruh wilayah.
  2. Pilkada pada tahun 2017 serta 2018 dimundurkan dan tahun 2020 serta 2021 dimajukan pada tahun 2019 serta Setiap Tahun yang variasi.

Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum untuk semua jenis digelar serentak pada tahun 2019 nanti pilkada setiap tahun yang bervariasi.[2][3]

Komponen sistem pemilu [4]

PemiluTerbuka/tertutupDistrik/proporsional/campuran
1955tertutupproporsional
1971distrik
1977
1982
1987
1992
1997
1999
2004terbukacampuran
2009
2014

Penetapan hasil pemilu

PemilihanPutaran pertamaPutaran keduaKeterangan
Presiden dan wakil presidenMinimal 50%Minimal 50%syarat calon diajukan dimana partai politik memilki batas ambang 25% kursi parlemen atau 20% suara sah
Kepala daerah dan wakil kepala daerahMinimal 30%
DPRSuara terbanyak
(batas ambang 3,5%)
n/a
DPRDSuara terbanyak
DPD

Jumlah kepimpinan yang dipilih rakyat

PemilihanTotal
Presiden2
Gubernur64
Walikota/Bupati1022
DPR560
DPRD100 per kabupaten/kota
DPD4 per provinsi
DPRA70
DPRP50

Hasil pemilihan umum Dewan Perwakilan Rakyat

TahunPemenangTempat keduaTempat ketiga
Partai politikJumlah kursi (dalam persen)Partai politikJumlah kursi (dalam persen)Partai politikJumlah kursi (dalam persen)
1955PNI57 (22.17%)Masyumi57 (22.17%)NU45 (17.51%)
1971Golkar360 (65.55%)NU56 (21.79%)Parmusi24 (9.33%)
1977Golkar232 (64.44%)PPP99 (38.52%)PDI29 (8.05%)
1982Golkar242 (67.22%)PPP94 (26.11%)PDI24 (6.66%)
1987Golkar299 (74.75%)PPP61 (15.25%)PDI40 (10%)
1992Golkar282 (70.5%)PPP62 (15.5%)PDI56 (14%)
1997Golkar325 (76.47%)PPP89 (22.25%)PDI11 (2.75%)
1999PDIP153 (33.12%)Golkar120 (25.97%)PPP58 (12.55%)
2004Golkar128 (23.27%)PDIP109 (19.82%)PPP58 (10.55%)
2009Demokrat150 (26.79%)Golkar107 (19.11%)PDIP95 (16.96%)
2014PDIP109 (19.5%)Golkar91 (16.3%)Gerindra73 (13%)

Jumlah partai politik di Indonesia

TahunJumlah
1955tidak terbatas
197110
19773
1982
1987
1992
1997
199948
200424
200938
201412

Pemilihan umum anggota lembaga legislatif

Sepanjang sejarah Indonesia, telah diselenggarakan 11 kali pemilu anggota lembaga legislatif yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, dan 2014.

Pemilu 1955

Pemilu pertama dilangsungkan pada tahun 1955 dan bertujuan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu ini seringkali disebut dengan Pemilu 1955, dan dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Sesuai tujuannya, Pemilu 1955 ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu:

  • Tahap pertama adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 29 September 1955, dan diikuti oleh 29 partai politik dan individu,
  • Tahap kedua adalah Pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Tahap ini diselenggarakan pada tanggal 15 Desember 1955.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdlatul Ulama, Partai Komunis Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pemilu 1971

Pemilu berikutnya diselenggarakan pada tahun 1971, tepatnya pada tanggal 5 Juli 1971. Pemilu ini adalah Pemilu pertama setelah orde baru, dan diikuti oleh 9 Partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Lima besar dalam Pemilu ini adalah Golongan Karya, Nahdlatul Ulama, Parmusi, Partai Nasional Indonesia, dan Partai Syarikat Islam Indonesia.

Pada tahun 1975, melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golkar, diadakanlah fusi (penggabungan) partai-partai politik, menjadi hanya dua partai politik (yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) dan satu Golongan Karya.

Pemilu 1977-1997

Pemilu-Pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-Pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan Presiden Soeharto. Pemilu-Pemilu ini seringkali disebut dengan "Pemilu Orde Baru". Sesuai peraturan Fusi Partai Politik tahun 1975, Pemilu-Pemilu tersebut hanya diikuti dua partai politik dan satu Golongan Karya. Pemilu-Pemilu tersebut kesemuanya dimenangkan oleh Golongan Karya.

Pemilu 1999

Pemilu berikutnya, sekaligus Pemilu pertama setelah runtuhnya orde baru, yaitu Pemilu 1999 dilangsungkan pada tahun 1999 (tepatnya pada tanggal 7 Juni 1999) di bawah pemerintahan Presiden BJ Habibie dan diikuti oleh 48 partai politik.

Lima besar Pemilu 1999 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Walaupun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meraih suara terbanyak (dengan perolehan suara sekitar 35 persen), yang diangkat menjadi presiden bukanlah calon dari partai itu, yaitu Megawati Soekarnoputri, melainkan dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Abdurrahman Wahid (Pada saat itu, Megawati hanya menjadi calon presiden). Hal ini dimungkinkan untuk terjadi karena Pemilu 1999 hanya bertujuan untuk memilih anggota MPR, DPR, dan DPRD, sementara pemilihan presiden dan wakilnya dilakukan oleh anggota MPR.

Pemilu 2004

Pada Pemilu 2004, selain memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, rakyat juga dapat memilih anggota DPD, suatu lembaga perwakilan baru yang ditujukan untuk mewakili kepentingan daerah.

Pemilu 2009

Pemilu 2014

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden

Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) pertama kali diadakan dalam Pemilu 2004.

Pemilu 2004

Pemilu 2004 merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka. Pemenang Pilpres 2004 adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Pergantian kekuasaan berlangsung mulus dan merupakan sejarah bagi Indonesia yang belum pernah mengalami pergantian kekuasaan tanpa huru-hara. Satu-satunya cacat pada pergantian kekuasaan ini adalah tidak hadirnya Megawati pada upacara pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden.

Pemilu 2009

Pilpres 2009 diselenggarakan pada 8 Juli 2009. Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.

Pemilu 2014

Pilpres 2014 diselenggarakan pada 9 Juli 2014. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan suara sebesar 53,15%, mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah

Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) menjadi bagian dari rezim pemilu sejak 2007. Pilkada pertama di Indonesia adalah Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara pada 1 Juni 2005.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ [1] Pilkada digelar serentak
  2. ^ a b c [2] Pileg dan Pilpres digelar serentak
  3. ^ a b c [3] Pileg dan Pilpres digelar serentak
  4. ^ Komponen sistem pemilu (halaman 54)

Pranala luar

Pemilihan umum di Indonesia
Pemilihan umum presiden
Pemilihan umum legislatif
Pemilihan kepala daerah
Lihat pula: Pemilihan umum Volksraad Hindia Belanda 1917, 1921, 1924, 1927, 1931
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Sumber :
id.wikipedia.org, indonesia-info.net, wiki.program-reguler.co.id, dsb.