Jasa Tirta II

Perum Jasa Tirta II
JenisBUMN
IndustriPengelola sumber daya air
Didirikan1998
Kantor pusatJalan Lurah Kawi No. 1 Jatiluhur, Purwakarta,Jawa Barat; Kantor Pusat
Tokoh pentingEddy Adyawarman Djajadiredja, Dipl. HE; Direktur Utama
Situs webwww.jasatirta2.co.id

PERUM Jasa Tirta II adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).

Sejarah

Bermula dari pemikiran untuk pengembangan sumber daya air terpadu sungai-sungai di Jawa Barat bagian Utara menjadi satu kesatuan hidrologis dengan Sungai Citarum sebagai sumber utama. Bentuk pengelolaan waduk, PLTA dan jaringan pengairan Jatiluhur sejak dibentuk tahun 1957 sampai dengan sekarang adalah :

  • Proyek Serbaguna Jatiluhur (1957 - 1967)

Pembangunan Proyek Nasional Serbaguna Jatiluhur yang meliputi Bendungan Utama dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) serta sarana sistem pengairannya dinyatakan selesai pada tahun 1967. Proyek Serbaguna Jatiluhur merupakan Tahap I dari Pengembangan Sumberdaya Air di Wilayah Sungai Citarum dengan tujuan utama meningkatkan produksi bahan pangan Nasional yaitu beras. Untuk mengenang jasa salah satu Putra Terbaik Bangsa Indonesia Bendungan dan PLTA Jatiluhur diresmikan dengan nama Ir. H. Djuandaa.

  • Perusahaan Negara /PN Jatiluhur (1967 - 1970)

Agar potensi yang timbul dengan selesainya proyek PLTA Jatiluhur dapat diusahakan secara maksimal maka dibentuk Badan Usaha Negara dengan nama Perusahaan Negara (PN) Jatiluhur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1967, tanggal 24 Juli 1967.

  • Perum "Otorita Jatiluhur" (1970 - 1998)

Sebagai Badan Usaha, pada waktu itu PN. Jatiluhur dalam usahanya harus memupuk keuntungan. Penyediaan air untuk pertanian yang bersifat sosial diusahakan secara komersial, sehingga pengelolaan sumber daya air menjadi tidak harmonis dan tujuan utama proyek menjadi tidak tercapai. Agar pemanfaatan dan pengembangan potensi-potensi yang timbul dilaksanakan secara efektif dan efesien maka pengurusannya harus didasarkan atas prinsip-prinsip ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dengan dasar tersebut maka Pemerintah membentuk Perusahaan Umum dengan nama "Otorita Jatiluhur". Dengan dibentuknya POJ, maka Badan-badan/Proyek-proyek dan Dinas-dinas yang berada di wilayah pengembangannya dan yang tugas serta kewajibannya menyangkut tujuan, tugas dan lapangan usaha POJ, dilebur kedalam POJ. Badan-badan tersebut adalah Proyek Irigasi Jatiluhur (Dep. PU), Proyek Pengairan Tersier Jatiluhur (Dep. Dagri), PN. Jatiluhur (Dep. Industri), Dinas PU Jawa Barat-Wilayah Purwakarta (Provinsi Jawa Barat).

  • Perum Jasa Tirta II (1998 - sekarang)

Perum Otorita Jatiluhur dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970, kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980 dan pada tahun 1990 disesuaikan lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka POJ diubah dan disesuaikan dengan nama Perum Jasa Tirta II (PJT II) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999. Sifat usaha PJT II adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Wilayah kerja

Wilayah Kerja Perum Jasa Tirta II mencakup 74 sungai dan anak-anak sungainya yang menjadi satu kesatuan hidrologis di Jawa Barat bagian Utara. Daerah kerja Perum Jasa Tirta II berada di Wilayah Sungai Citarum dan sebagian Wilayah Sungai CiliwungCisadane meliputi daerah seluas + 12.000 km2.

Wilayah pelayanan Perum Jasa Tirta II pada 2 (dua) Provinsi, yaitu : Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta yang mencakup sebagian Kota Jakarta Timur, Kotamadya Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, sebagian Kabupaten Indramayu, sebagian Kabupaten Sumedang, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, sebagian Kabupaten Cianjur dan sebagian Kabupaten Bogor.

Halaman luar

 
 
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
 
 
 
Pertambangan dan penggalian
 
 
 
Industri pengolahan
 
 
 
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
 
 
 
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang, pembuangan pembersihan limbah dan sampah
 
  • Jasa Tirta (I
  • II)
 
 
Konstruksi
 
 
 
Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan motor
 
 
 
Transportasi dan pergudangan
 
 
 
Penyediaan akomodasi dan makan minum
 
 
 
Informasi dan komunikasi
 
 
 
Jasa keuangan dan asuransi
 
 
 
Real estate
 
  • Bali Tourism & Development Corporation
  • TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
 
 
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
 
 
 
Patungan minoritas
 




Sumber :
wiki.andrafarm.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, dsb.