Perhutani

Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara di Indonesia yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan dan perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Sebagai BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Perum Perhutani didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 seterusnya keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Saat ini dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.

Wilayah kerja Perum Perhutani meliputi seluruh Kawasan Hutan Negara yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.

Manajemen

Komisaris Perum Perhutani terdiri atas 5 orang, sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah Hadi Daryanto. Direktur Utama Perum Perhutani saat ini adalah Bambang Sukmananto.

Unit kerja di wilayah Perum Perhutani dibagi 3 yaitu Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa Timur dan Unit III Jawa Barat dan Banten. Masing-masing unit dipimpin oleh oleh seorang Kepala Unit dibantu seorang Wakil Kepala Unit dan Kepala-Kepala Biro. Setiap Unit membawahi beberapa Kesatuan Pemangkuan Hutan(KPH)yang masing-masing dipimpin oleh seorang Administratur, dan beberapa Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) yang masing-masing dipimpin oleh seorang General Manager (GM)

Unit KerjaProvinsiJumlah KPH
Unit IJawa Tengah20
Unit IIJawa Timur23
Unit IIIJawa Barat, Banten14

Selain itu, untuk kegiatan Perencanaan Sumberdaya Hutan, dibentuk 13 Seksi Perencanaan Hutan (SPH) yang terdiri dari 4 SPH di Unit I Jawa Tengah, 5 SPH di Unit II Jawa Timur dan 4 SPH di Unit III Jawa Barat dan Banten. Untuk menjalankan kegiatan bisnisnya, Perhutani juga memiliki 13 Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM).

Perum Perhutani memiliki Pusat Pengembangan Sumber Daya Hutan di Cepu, Blora dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM (Pusdiklat SDM) di Madiun.

Anak Perusahaan

Perum Perhutani memiliki anak perusahaan, yaitu PT Perhutani Alam Wisata yang menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bergerak dalam pengolahan gondorukem dan terpentin.

Wisata

Selain dari bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Unit III, Jawa Barat dan Banten. Pada tahun 2011 mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp.42 miliar (2010: Rp.15 milliar) dimana sebesar Rp.34 miliar diperoleh dari 8 obyek wisata unggulan.[1]

Kedelapan obyek wisata unggulan tersebut adalah:

  • Kabupaten Bandung: Kawah Putih, Patuha Resort, Pemandian Air Panas Cimanggu, Rancaupas dan Cibolang
  • Kabupaten Bogor: Wana Wisata Cilember dan Penangkaran Rusa Cariu
  • Kabupaten Subang: Wana Wisata Blanakan

Referensi

 
 
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
 
 
 
Pertambangan dan penggalian
 
 
 
Industri pengolahan
 
 
 
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
 
 
 
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang, pembuangan pembersihan limbah dan sampah
 
  • Jasa Tirta (I
  • II)
 
 
Konstruksi
 
 
 
Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan motor
 
 
 
Transportasi dan pergudangan
 
 
 
Penyediaan akomodasi dan makan minum
 
 
 
Informasi dan komunikasi
 
 
 
Jasa keuangan dan asuransi
 
 
 
Real estate
 
  • Bali Tourism & Development Corporation
  • TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
 
 
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
 
 
 
Patungan minoritas
 


Sumber :
id.wikipedia.org, andrafarm.com, wiki.kurikulum.org, dsb.