Jaminan Kredit Indonesia

Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia, disingkat Perum Jamkrindo (dahulu Perusahaan Umum Sarana Pengembangan Usaha, disingkat Perum Sarana), adalah perusahaan penjaminan kredit di Indonesia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini mengambil fokus bisnis penjaminan kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi (UMKMK).

Sejarah perusahaan

Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus mengubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU). Perluasan sasaran dan lingkup usaha tersebut diwujudkan melalui kegiatan penjaminan kredit bank atau non bank, penjaminan atas pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan pola bagi hasil, penjaminan atas pembelian barang secara angsuran, penjaminan atas transaksi kontrak jasa, pemberian pinjaman dengan pola bagi hasil, bantuan manajemen dan konsultasi, penerbitan surety bond dan kegiatan lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.

Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit. Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.

Referensi

Pranala luar

 
 
Pertanian, kehutanan, dan perikanan
 
 
 
Pertambangan dan penggalian
 
 
 
Industri pengolahan
 
 
 
Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin
 
 
 
Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan daur ulang, pembuangan pembersihan limbah dan sampah
 
  • Jasa Tirta (I
  • II)
 
 
Konstruksi
 
 
 
Perdagangan besar dan eceran; reparasi dan perawatan mobil dan motor
 
 
 
Transportasi dan pergudangan
 
 
 
Penyediaan akomodasi dan makan minum
 
 
 
Informasi dan komunikasi
 
 
 
Jasa keuangan dan asuransi
 
 
 
Real estate
 
  • Bali Tourism & Development Corporation
  • TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
 
 
Jasa profesional, ilmiah dan teknis
 
 
 
Patungan minoritas
 




Sumber :
id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, wiki.ptkpt.net, dsb.